Rabu, 20 September 2023

Deplover Perumah Bumi Villa Jatiluhur keluhkan masalah listrik

Deplover Perumah Bumi Villa Jatiluhur keluhkan masalah listrik

Adanya pemasangan listrik untuk perumah yang seharusnya melalui prosedur atau pengajuan ke pihak PLN, Dan harus dilakukan secara administrasi yang bener untuk pemasangan skala besar.


Tidak halnya dengan Perumahan Bukit Jatiluhur Asri atau PT Tiga Pilar Griya Pratama beralamat di wilayah Jatiluhur kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta yang diduga tidak menempuh prosedur administrasi yang baik. 


Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Perumahan Bumi Villa Jatiluhur atau PT Bumi Cibarusah Indah keluhkan terkait pemasangan listrik yang seharusnya Travo PLN dipakai untuk Perumahan Bumi Villa Jatiluhur, akan tetapi ada pemasangan kebel listrik yang tersambung ke Purumahan Bukit Jatiluhur Asri melalui Travo yang ada di wilayah kami.


Kami merasa dirugikan karena pihak kami sudah menempuh prosedur dan administrasi yang berlaku di PT PLN PERSERO Purwakarta,sedangkan pihak dari pada Perumahan Bukit Jatiluhur Asri seenaknya memasang kabel tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan pada pihak kami, Ucapnya . 

Saya pribadi bingung kenapa ada perbedaan antara Perumahan yang kami miliki dan Perumahan Bukiy Jatiluhur Asri karena sudah jelas travo Listrik yang dia pakai adanya di wilayah Perumahan kami.

Setelah di konfirmasi Rabu (20/09/2023) pihak PT PLN Persero Pak Singgih membenarkan hal tersebut terkait pemasangan kabel listrik yang menyambung dari Perumahan Bumi Villa Jatiluhur ke Perumahan Bukit Jatiluhur Asri, adapun permasalahan menempuh prosedur bener atau tidaknya pihak PBJA saya tidak mengetahuinya di karenakan itu sebelum Sertijab dari Pak Pitor ke saya.

Adapun pemasangan kabel untuk penerangan ke PBJA (perumahan bukit jatiluhur asri) menurut aturan PT PLN Persero itu sah-sah saja,karena pengajuan untuk penerangan PBJA itu atas Nama perorangan, dan pihak kami tidak bisa memutus penerangan tersebut satu pihak dikarenakan perumahan tersebut mengatasnamakan pelanggan perorangan,adapun untuk pemutusan penerangan tersebut harus ada keterangan dari pihak Dinas terkait yang memang sudah mencabut ijin dari pada Perumahan tersebut,pungkas Singgih

Bersambung..

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved