REDAKSI

Penerbit

 PT. PUTRA NAFASHA MANDIRI

SK.Kemenkumham

AHU-063724.AH.01.30. 2023

Sertifikat Standar

13092300054590001

No NIB

1309230005459

NPWP : 50.353779.7-405.000

Infonews.we.id


DEWAN PEMBINA

Brigjend pol (P) Drs.Eddy murdiyono SH.MH

William

Dr.Kasihati

Lilik Adi Goenawan.Se

Dwi joko waluyo

Kosasih

Heni Mulyani


DEWAN PENASIHAT

Deden deni wahyudin SE

Anthony Tunas Jaya

Lilik adi goenawan.SE

Iwan Sugianto


DEWAN REDAKSI

Yopi Sulaeman

ADS ACUY

Ateu Elah


PIMPINAN UMUM

Asep Anwar (Aconk Kupluk)


PEMIMPIN REDAKSI

Elga Setiawan

PENASIHAT HUKUM

Devan SH

FINANCE

Yuliawati

REDAKTUR/EDITOR :

 Achong Kupluk


STAF REDAKSI :

Dani Setiawan

Prima Rewah Kaen, Teguh Tias Bayu Segara, S.T. Mike Hermawan ,  Indra Cahya Kusuma, W. Hamdani, Wahidin, Dicky Juansyah, , Ujang Mulyadi, Hendra (Ebod), Cipta Purnama, Rian Abdul Rahman. Ujang Rustandi, Ujang Suherman


KORWIL BOCIMI :


MUHAMMAD ALAMSYAH


KORDINATOR LIPUTAN :

( Prima Rewah Kaen)


WARTAWAN :


Sahlan Fauzi, Alamsyah Sindu Rangga


DKI JAKARTA :


( - )

KEPALA BIRO KOTA / KAB .BOGOR :

Linda Herlina


Wartawan Kokab Bogor :


( - )




KEPALA BIRO PURWAKARTA :

Agus p nugraha


Wartawan Purwakarta

Sandi Mugni

Dimas Prayoga 

————————————

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI, DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI BAGIAN DARI STRUKTUR MEDIA Infonews.Com yang berdiri sejak Sabtu, 9 September Tahun 2023.


PIHAK JAJARAN PETINGGI Media infonews.web.id TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN YANG TERGABUNG DI DALAM STRUKTUR MEDIA infonews.Com

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT.PUTRA NAFASHA MANDIRI UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA LAIN YANG TELAH TAYANG ONLINE Di Infonews.web.id


7. MELANGGR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan Pihak manapun mengeluarkan Proposal Atas Nama PT. PUTRA NAFASHA MANDIRI serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya Proposal palsu mengatasnamakan PT.PUTRA NAFASHA MANDIRI

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. Bila mana Wartawan Jurnalis dalam sebulan tidak ada rilis berita, dan tidak bekerjasama dengan baik dengan Instansi, Institusi, dan Perusahaan dengan Media infonews.Com maka Pihak Redaksi mempunyai hak atas menonaktifkan, mengeluarkan atau Surat sebagai peringatan/pemberhentian secara resmi.

Dengan ini kami segenap Wartawan Jurnalistik Media infonews.Com harus mentaati, dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum :

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”


Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)


Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota infonews.web.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

————————————

KONTAK

Telp/Wa : 0857-9841-39648/0858-6366-2733

Email : infonewsweb2023@gmail.com

Website : www.infonews.web.id

No. Rek BJB 0136931296100

A/N : Asep Anwar

Alamat

Kp. Nyamplung RT. 004/002, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi - Jawabarat Kode pos : 43356

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Terima kasih


© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved