NASIONAL

Ads

GAYA HIDUP

INFO TNI

INFO POLITIK

PILPRES 2024

Minggu, 17 Maret 2024

Anjlok Kursi DPRD Partai Gerindra Kota Sukabumi. Ini Kata Wanhat Partai Gerindra Kota Sukabumi Lukas Prayogi Sukotjo




Sukabumi-
Anjloknya Kursi Legislatif Partai Gerindra Kota Sukabumi pada Pemilu 2024 Di Kota Sukabumi. Mendapatkan Sorotan Wakil Ketua Dewan Penasehat (Wanhat) Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lukas Prayogi Sukotjo.

' Ini  akibat dampak dari adanya pergantian Pengurusan DPC Gerindra Kota Sukabumi yaitu Dedy R Wijaya selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Sukabumi. Hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua Dewan Penasehat (Wanhat) Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lukas Prayogi Sukotjo. Kepada awak media di kediamannya. Sabtu ( 16/3/2024).

Lukas mengatakan akibat pergantian tersebut perolehan suara Partainya di Kota Sukabumi menurun di Pileg 2024 berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sukabumi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Oleh KPU Kota Sukabumi. Suara Partai Gerindra Kota Sukabumi anjlok akibatnya, jumlah kursi caleg Partai Gerindra di DPRD Kota Sukabumi dari 6 kursi berkurang menjadi hanya 4 kursi di DPRD Kota Sukabumi.

"Ini jelas memalukan dan merugikan Partai Gerindra. Dan saya menduga ini ekses dari pergantian ketua partai Gerindra di Kota Sukabumi yang terlalu dipaksakan akhirnya berdampak turun nya kursi DPRD Kota Sukabumi. Untungnya untuk suara urut 02  Prabowo Gibran menang kota Sukabumi walaupun hanya 55 persen ," Ucapnya 



Diketahui, Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPC baru bagi Partai Gerindra Kota Sukabumi itu dikeluarkan pada 27 November 2023 lalu. 

Saat itu, Lukas mengaku menyayangkan adanya kemunculan surat tersebut. Karena menurut informasi yang diterima dirinya, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat (Jabar) Brigjen (Purn) Taufik Hidayat telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak akan ada pergantian pengurus partai Gerindra di wilayah Jabar sebelum pileg dan pilpres 2024 rampung.

Lukas menyebut alasan yang disampaikan ketua DPD Gerindra Jabar saat itu cukup beralasan. Hal itu untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan para pengurus partai Gerindra di daerah menjelang pencoblosan

"Ini aneh, pergantian satu setengah bulan sebelum pilpres dan pileg digelar. Dan konyolnya diganti oleh orang yang tidak paham tentang peta politik di kota Sukabumi," tegas Lukas.

Prima RK

Kamis, 14 Maret 2024

FPII Setwil Sulsel Minta Pelaku Pemukulan Wartawan Oleh Oknum Mafiah Solar di Takalar di Usut Tuntas




TAKALAR.Kasus Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Seorang wartawan Kembali Terjadi dikabupaten takalar, diduga palakunya adalah oknum mafia solar,

Oknum oknum Mafia Solar semakin beringas melakukan kekerasan terhadap peggiat kontrol sosial (wartawan) terkesan mencederai kebebasan pers.

Hal ini dialami Jhonas Lallo kaperwil media online responden news yang tak lain adalah kuli tinta (Jurnalis),  yang hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan informasi dengan adanya penampungan solar  yang jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Senin.11 Maret 2024.

Jhonas lallo yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa "Tujuan untuk melakukan konfirmasi, namun sebelumnya terlebih dahulu saya menelpon Dg Sau' yang saya ketahui selaku pemilik penampung solar tersebut. Selanjutnya saya diajak masuk kesuatu tempat rumah pondok yang berada tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo yang terlihat memang banyak jerigen yang berbaris dengan rapi" ungkap Dg Lallo.

Lanjut Dg lallo(nama sapaan) menjelaskan, Setelah saya berada di dalam rumah tiba-tiba Dg Sau malah  bertanya dengan nada kesal "kau yang kasi naik beritaku daeng lallo" ? Dengan nada arogan dan tidak beretika, Lalu saya menjawab "berita apa itu yek" Seketika itu pula kerah baju saya langsung  dipegang sampai sobek, lalu secara spontan wajah saya langsung dipukul, untuk menghindari kejadian ini tak berlarut,  saya berusaha melindungi diri dan lari keluar dari rumah tersebut, namun setelah diluar kurang lebih 10 orang juga ikut mengejar dan memukul dan mendang saya" terang Lallo.

Terkait tindak kekerasan terhadap seorang wartawan, Jhonas lallo yang  mengalami luka memar serius dibagian wajah dan kepala dan sebagian area badan terasa sakit sehingga langsung melaporkan kejadian Ini Kepolres Takalar dan langsung dilakukan Visum

Terkait Kasus Pemukulan terhadap Wartawan tersebut, FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil Sulsel angkat Bicara.

Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mengecam dan mengutuk keras pemukulan terhadap Wartawan oleh Oknum Mafia Solar di Takalar, 

Untuk itu, Pihaknya meminta Kapolda  Sulsel untuk mengusut Tuntas persoalan ini, pasalnya kasus ini sudah di laporkan ke Polres Takalar, hingga sekarang ini belum ada tindak lanjuk dari pihak Kepolisian, atau pelaku di nilai Kebal Hukum, sehingga adanya pembiaran.





Pemukulam terjadap wartawan di Kabupaten Takalar, ini tidak bisa dibiarkan berlarut,  Polisi Harus bertindak tegas. pasalnya hal ini  dinilai sangat mencederai kebebasan Pers" ujar Risal bakri

Lanjut Risal Bakri mengatakan, Kasus pemukulan terhadap Wartawan di daerah ini sudah sering terjadi, 

Di tegaskan Risal Bakri bahwa "Seorang  wartawan itu Di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  Pers dalam menjalankan Kegiatan Jurnalistik, 
hal ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang sudah Diatur,  tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, UU Pers Pasal 18 Ayat (1), tegas Risal Bakri

Untuk itu, kata Risal Bakri,  pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan sebelumnya, jika Polres Takalar dan Polda Sulsel tidak mampu untuk menangani kasus ini, pihaknya akan melaporkan Ke Kapolri untuk tindak lanjut, Pungkas Risal Bakri. 

Sumber FPII Setwil Sulsel

Selasa, 12 Maret 2024

Pemilik PT. Duo Putri Abadi Milik Orang Asing Yang Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Ekspor Impor




Purwakarta,  Aliansi Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu yang di komando oleh ketua Umum (GMPB)Kabupaten Purwakarta menggeruduk Gudang Manggis PT. DUO PUTRI ABADI, di jalan raya Nagrak Darangdan Purwakarta Senin (11/03/2024) 

Aliansi Gerakan Masyarakat Purwakarta bersatu Andi, dan ratusan masyarakat setempat tungtut PT. DUO PUTRI ABADI untuk di tutup,menurut beberapa warga masyarakat Kp. Nagrak kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta menuturkan kepada awak media karna tidak sesuai dengan perjanjian dari awal pihak gudang Manggis yang berjanji akan memperkerjakan masyarakat setempat, nyatanya setelah gudang Manggis PT DUO PUTRI ABADI berjalan tidak ada satupun masyarakat setempat yang di pekerjakan di gudang Manggis tersebut.paparnya.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Andi menyampaikan, ke pihak PT DUO PUTRI ABADI,jika masyarakat setempat tidak ada yang dilibatkan di perkerjakan di gudang Manggis ini Andi mengancam akan membawa masa yang lebih banyak lagi.

"Lanjut ketua umum GMPB menanyakan legalitas  PT DUO PUTRI ABADI, untuk perijinan exspor inpornya karna di ketahui ijin exspor nya pun PT duo putri abadi yang berlokasi di kp. Nagrak kecamatan darangdan Purwakarta tidak jelas karna ijinnya masih menggunakan ijin exspor impor gudang yang ada di tangerang, sementara sarat perijinan utuk ekspor buah-buahan jelas harus memiliki izin ekspor dari Otoritas yang berwenang, izin ini dikeluarkan oleh kementerian Perdagangan atau instansi terkait lainnya, sementara pihak PT DUO PUTRI ABADI sebelum ekspor buah-buahan ke luar negeri diwajibkan memiliki izin diantaranya, Izin Ekspor, Sertifikat Kesehatan, Standar Kualitas, Verifikasi lab dan Dokumentasi, sementara gudang Manggis PT duo putri abadi yang ada di wilayah nagrak darangdan tidak mengantongi izin seperti di atas.

Selain tidak mengantongi izin ekspor buah-buahan keluar negeri pemilik gudang Manggis PT DUO PUTRI ABADI, asal Cina Mister X tidak memiliki ijin tingal tetep di Indonesia saat di konfirmasi awak media apakah punya NPWP..? Mister menjawab dan malah memperlihatkan SIM, mister menjelaskan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 10 tahun dan saya punya KTP, dan masuk Kartu keluarga istri saya, lalu mister menjelaskan pasport saya ada tapi sudah habis jelas nya mister X pemilik PT DUO PUTRI ABADI.



Kepala Desa Nagrak kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta Udin awalnya merasa bangga adanya gudang perusahaan ekspor di wilayahnya karna harapannya kades Nagrak bisa membantu mengurangi penganguran yang ada di desa Nagrak kecamatan darangdan kabupaten Purwakarta, Udin mengakuai awal pembagunan gudang Manggis di wilayahnya tidak pernah ada laporan pembangunan dari pihak gudang tersebut udin masih menerimanya mungkin pihak perusahaan masih sibuk dan belum sempat ijin ke desa ujar Udin kades Nagrak.

"Lanjut Udin merasa kaget setelah gudang ekspor selai di bangun malah masyarakat nya sendiri tidak ada yang dilibatkan di pekerjakan di gudang Manggis,malah Udin merasa kaget bukanya datang surat ke desanya kabar mengembirakan melainkan kabar yang mengecewakan karna adanya demo masyarakat setempat ke gudang Manggis tungtut gudang di tutup karna masyarakat setempat tidak ada yang di pekerjakan di gudang Manggis itu, Udin kades Nagrak pun menjelaskan jika pihak gudang Manggis PT DUO PUTRI ABADI tidak menjalankan 1X24 jam, maka kades Nagrak bersama warganya ancam gudang Manggis akan di tutup tegasnya Udin Kades Nagrak secara lantang di depan warga dan pengurus gudang mangis. 

(Red)

Sabtu, 09 Maret 2024

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Keluarga Besar Dinas Pendidikan Provinsi Riau Adakan Acara Halal Bi Halal




Pekanbaru/Riau - Menyambut bulan suci Ramadhan, Dinas Pendidikan Riau mengadakan acara halal bi halal yang bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jumat, 8 Maret 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dalam acara tersebut mengingatkan kepada seluruh staf dan pegawai di lingkungan Disdik Riau untuk tidak mengurangi kinerja dan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang datang berurusan di Dinas Pendidikan Riau.

Hal itu diungkapkan Kadisdik saat memberikan kata sambutan dalam acara tersebut.



"Ya kita ingatkan semua ASN, pejabat dan staf, karyawan dan tenaga honor, tenaga keamanan, kebersihan dan semuanya untuk tidak mengurangi pelayanan dan kinerja selama bulan puasa. Mengingatkan kembali semuanya bahwa Disdik adalah OPD pelayanan masyarakat, fungsinya untuk melayani," tegas Tengku Fauzan kepada wartawan usai kegiatan silaturahmi.

Selain itu, Tengku Fauzan membantah dirinya tidak hadir dan jarang masuk kantor di Disdik Riau seperti berita viral beberapa waktu lalu.

"Saya bekerja sesuai tupoksi. Saya sedang bertungkus lumus menyelesaikan masalah guru PPPK tahun 2023, mengingat tahun ini akan ada penambahan guru PPPK lagi. Kasian mereka belum selesai juga SK dan penempatannya. Bahkan saya sampai 'ngedrop' 10 hari di RS Eka Hospital usai bolak balik ke Jakarta," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu memang beredar berita bahwa Kadisdik Riau yang baru jarang terlihat masuk kantor. Sejak sertijab dengan pejabat sebelumnya Kamsol, Tengku Fauzan tak pernah lagi terlihat di kantornya, bahkan beberapa acara yang melibatkan Disdik Riau Tengku Fauzan juga tidak terlihat. Beberapa orang yang ditanya, hanya menjawab, hubungi langsung saja atau tidak tahu.

Menanggapi hal itu, Tengku Fauzan dengan enggan menjelaskan bahwa memang ada personal yang tidak suka dengan dirinya di Disdik Riau. Tapi, baginya hal itu tidak mengurangi keinginan dan tekadnya untuk serius mengurusi masalah yang menjadi tugas dan kewajibannya di Disdik Riau, guna memberikan yang terbaik bagi dunia Pendidikan di Provinsi Riau," ucapnya.

Red

Rabu, 06 Maret 2024

Oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Disporaparbud Di Duga Bermain Anggaran Kegiatan

Purwakarta//Infonews.com
Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian. Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan Pejabat pembuat komitmen sebagaimana yang dilakukan oleh pengguna anggaran.

Salah satu media mengkonfirmasi terkait dugaan adanya Dana transferan Dari Pihak Ketiga ke salah satu staff Wulan Anggraeni yang di duga dana tersebut untuk kegiatan Disporaparbud bidang olahraga. " Itu kegiatan betul di bidang Saya tapi saya tidak tahu kang adanya anggaran masuk ke rekening Wulan Anggraeni untuk kegiatan kami, jujur demi Allah saya merasa di bohongi oleh staf saya, sebenarnya kegiatan tersebut anggaranya 95 jta namun pada saat pencairan BKAD membayar kegiatan tersebut 23 jta" ujar eko kepala bidang olah raga (Rabu/28/02/2024)

Sangat di sayangkan pasalnya seorang kepala bidang tidak mengetahui apa saja yang menjadikan tanggung jawab tugas sebagai kpa (kuasa pengguna anggaran) Di Duga kepala bidang olahraga dinas Disporaparbud pura pura tidak tahu dan disinyalir ada permainan spekulasi anggaran dana untuk kegiatan.

Untuk melakukan konfirmasi lanjutan pihak media mengkonfirmasi kepala dinas Disporaparbud terkait adanya dana yang masuk ke rekening pribadi salah satu staf bidang olahraga diminta tanggapan yang di duga adanya spekulasi mengenai anggaran kegiatan di bidang olahraga "tanya sajah pak sama kepala bidangnya langsung jangan ke saya karna semua kegiatan sudah di kuasakan kepada kepala bidang masing-masing" katanya


Salah satu aktivis Purwakart Cep Jenar mengatakan, jika benar itu terjadi maka bisa di definisikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Kabid tersebut dan masuk kategori suap, yang mana suap termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Dalam Undang-Undang Nomor 31 Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok, antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan," ucapnya

Lanjut Jenar "Dalam UU Nomor 31/1999 tidak ada penjelasan tentang pegawai negeri. Namun, penjelasan lengkap disebutkan dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tuturnya

Jenar menambahkan, Pada Pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa pegawai negeri meliputi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Kepegawaian, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

"Orang yg menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, yang dimaksud pegawai negeri adalah, “Semua orang yang mendapat upah atau gaji yang bersumber dari pendapatan negara atau daerah,” pungkasnya.

(Red)

Selasa, 05 Maret 2024

Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Pembukaan Rehabilitasi Sosial dan Medis*




Jakarta Lapas Narkotika Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta kembali menjadi tuan rumah kegiatan pembukaan rehabilitasi sosial dan medis dilingkungan UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Elly Yuzar, Direktur Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, dan dihadiri oleh Kadiv Pemasyarakatan Tonny Nainggolan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, para stakeholder, dan mahasiswa dari berbagai Universitas. Acara ini dilaksanakan di area Gazebo Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.pada hari senin 

Dalam sambutannya, Elly Yuzar menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara berbagai pihak terkait pelaksanaan rehabilitasi. Beliau menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi yang berkualitas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk membantu mereka dalam proses pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat.


“Laksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dan stakeholder dalam pelaksanaan Rehabilitasi sosial dan medis yang dilaksanakan. Komitmen Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan rehabilitasi yang berkualitas untuk membantu dalam pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat”, ujar Elly Yuzar.

Kegiatan pembukaan ini juga dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta rehabilitasi kepada WBP yang akan mengikuti program rehabilitasi sosial dan medis. Hal ini sebagai simbol dimulainya proses rehabilitasi bagi para narapidana dalam menjalani perubahan positif dalam kehidupan mereka.

Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan rehabilitasi antara UPT Pemasyarakatan di lingkungan Cipinang dan Salemba dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dan Yayasan Mutiara Maharani DKI Jakarta. MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dan pihak terkait dalam mendukung proses rehabilitasi narapidana.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya rehabilitasi sosial dan medis di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada narapidana.

Red

Ketua TKD Kota Sukabumi Dedi R Wijaya Siap Meramaikan Bursa Pilwalkot Sukabumi 2024



Sukabumi
Jelang Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kota Sukabumi 2024. Banyak tokoh-tokoh Politik yang mulai bermunculan untuk masuk dalam bursa perhelatan lima tahunan untuk ikut dalam kontestasi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.

Salahsatunya Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Dedi R Wijaya masuk dalam bursa perhelatan lima tahunan.

Dedi R Wijaya juga sebelum,nya pernah mencalonkan diri menjadi Wali Kota Sukabumi pada Pilkada 2018 lalu bersama Hikmat Nuristawan. Menurut Dedy, perhelatan Pilkada 2024 Kota Sukabumi ini merupakan kesempatan bagi para tokoh yang memiliki keinginan untuk membangun Kota Sukabumi.

"Siapapun berpeluang untuk duduk sebagai orang no 1 di Kota Sukabumi, termasuk saya karena pada saat ini incumbent bisa dibilang tidak ada. Untuk itu, saya tetap berkeinginan untuk bisa semampu diri saya mendapatkan peluang mencapai cita cita dalam mengabdi kepada masyarakat Kota Sukabumi yang pernah saya perjuangkan pada Pilkada 2018 yang lalu," Tutur Dedi, kepada awak media, Selasa (5/3).

Pengusaha sukses kelahiran asal Cibadak ini menegaskan, semangat Dedy R Wijaya terus dinyalakan dan komitmennya untuk membangun Kota Sukabumi HEBAT bisa terwujud. Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk membangun Kota Sukabumi Hebat.

"Pertama saya ingin meningkatkan ekonomi daerah, membangun budaya ketimuran untuk mencapai masyarakat yang ramah, hidup saling menghargai, gotong royong, menata masyarakat yang rukun dengan nilai nilai kebaikan untuk bersama sama membangun Kota Sukabumi HEBAT," paparnya.

Kemudian meningkatkan ukuwah dalam menjalani kehidupan beragama, menjaga toleransi dan selalu mengajak semua unsur bisa menerapkan kehidupan bermasyarakat dengan aturan Agama dan negara.



"Selanjutnya yaitu melakukan transformasi tatakelola pemerintahan dengan kondisi saat ini, tentang bagaimana kondisi masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dengan teknologi karena harus beriringan dengan manajemen pemerintahan," jelasnya.

Lanjut Dedi, yaitu meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan sumberdaya manusia dalam pemerintahan sebagai aparatur yang paripurna sebagai abdi negara, pengajar dalam berbagai tingkatan, tenaga kesehatan maupun aparat pemerintahan sampai tingkat RT yang berkualitas.

"Membangun dan membuat penataan yang baik, berkelanjutan dalam hal infrastruktur, penataan kota dan penunjang lainnya secara tepat. Membuat Kota Sukabumi HEBAT menjadi kota ramah pengunjung tanpa batas waktu, ramah anak, ramah lansia dan ramah disabilitas," ungkap mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi.

Selain itu, Dedi bertekad menjadikan Kota Sukabumi HEBAT ini menjadi Kota yang nyaman, bersih, asri dan aman.

"Membuat inovasi berkelanjutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diawali dengan Bissmillah kita satukan semangat membangun Kota Sukabumi HEBAT ku urang jang urang," pungkasnya.

Prima RK

Terduga Pelaku Curanmor Di Amankan Jajaran Polsek Cisaat




Kota Sukabumi – Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan AN (46 tahun), terduga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) 1 (Satu) unit sepeda motor di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabuaten Sukabumi, Jum’at (1/3/2024) siang.

Sebelumnya, AN yang merupakan warga Kampung Cilutung Parakansalak Kabupaten Sukabumi tersebut dipergoki mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di pekarangan rumah teman korban di Kampung Sukamanah RT. 02/04 Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Menyikapi hal tersebut, korban pun langsung mencoba menggagalkan aksi terduga pelaku dengan menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban yang mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter dan membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor korban. Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung menganankan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat Akp Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut.


“Memang betul, tepatnya pada hari Jum’at (1/3), sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban, Lijon Manurung yang tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Cisaat,” terang Yanto kepad awak media, Selasa (5/3/2024).

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,” sambungnya.

Yanto menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” terang Yanto.

“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.” pungkasnya.

Prima RK

Ricuh ! Sidang Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Sukabumi. Gara Gara PPK Walk Out





Sukabumi
Hari kedua pelaksanaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Sukabumi sempat ricuh, Senin (4/03/24). 

Dari Pantauan Media, Kegaduhan tersebut berawal ketika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Citamiang memutuskan untuk walk out atau keluar meninggalkan ruangan. 

Sebelum PPK meninggalkan forum, sejumlah saksi meminta meminta koreksi dari C1 hasil karena terjadi dugaan kesalahan input data yang terdapat di salah satu TPS yang berada di PPK Citimiang. 

Kemudian KPU Kota Sukabumi juga meminta tanggapan dari Bawaslu Kota Sukabumi terkait adanya rekomendasi membuka C1, akan tetapi PPK Citamiang malah walk out. 

Tiba-tiba sejumlah simpatisan salah satu partai politik masuk menerobos ke dalam ruangan sidang pleno di Pangrango Resort di Jalan Selabintana Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan protes.

Bahkan Ketua DPP PDIP sekaligus caleg DPR RI Ribka Tjipataning yang hadir dalam kesempatan tersebut turut masuk ke dalam ruangan sidang pleno untuk meneriaki protes. 

Keributan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.  Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bidang politik, Aprianto Wijaya mengatakan, pihaknya merasa tidak dihargai karena ada PPK yang meninggalkan begitu saja ruangan rapat. 



 "Kami merasa dilecehkan ketika kawan-kawan PPK keluar, kami meminta beberapa kelurahan yang kami duga, sekali lagi yang kami duga sesuatu berbeda dengan data kami, data yang kami miliki," kata Aprianto, Senin (4/3)

"Tiba-tiba PPK pada keluar semua, kami merasa tersinggung bahwa forum rekapitulasi tingkat Kota Sukabumi ini, kami merasa sebagai perwakilan dari parpol tidak dihargai lalu untuk apa misalnya ketika ini dilanjutkan tapi tidak ada PPK, siapa yang bisa menjelaskan kejadian-kejadian yang ada di tiap kecamatan," ucapnya.

Beberapa saat kemudian, situasi sudah mulai terkendali oleh pihak kepolisian. PPK Citamiang lalu kembali ke ruang sidang pleno rekapitulasi suara. 

Pasca peristiwa tersebut, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno selaku pimpinan sidang pleno memutuskan untuk menunda sementara usai cekcok terjadi.

 "Untuk kembali memulai persidangan, kita skor waktu 20 menit," ungkapnya.

Prima RK

*FPII Minta Presiden RI Evaluasi Oknum Pejabat Kasie Intel Kejari Ketapang Karena Tidak Amanah*




*JAKARTA*- Terkait pemberitaan yang viral dikutip dari media newsinvestigasi-86.com,"Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan Bulog,Ada Apa ????.

Dimana Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, dalam pemberantasan praktek KKN yang diatur UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI 

Namun yang terjadi Kasie Intel  Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang "PRS", menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS.

Dengan ada pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul." Diduga Kajari Ketapang , Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang ".

Membuat PRS selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melanggar kebebasan insan PERS yang menyatakan." Silakan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau saya proses!!.

"Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu".tegas KRS. 



Pada hal sebelum naik berita awak media sudah konfirmasi via WhatsApp," Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana",namun PRS tidak membalas/memberikan keterangan.

Terkait berita tersebut Noven Saputera,S.H. Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Angkat bicara dan mendesak Oknum kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang "PRS" untuk menarik kembali pernyataaannya dan meminta maaf kepada awak Media atas pernyataannya yang dinilai telah melanggar kemerdekaan pers terutama melukai hati insan pers, karena kami jurnalis adalah seorang penulis bukan teroris, Senin (4/3/2024).

"Kalau tidak tau jelas tentang isi UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan yang  mengkriminalisasikan profesi jurnalis."tegas Noven.

"Tidak pantas anda berbicara seperti itu apalagi sampai memperingati menyuruh menghapus berita kalau tidak anda Ancam proses!"ujar Noven. 

Noven memaparkan pernyataan KRS seperti itu saja tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik,ada apa anda suruh menghapus berita terkait permasalahan Bulog, seharusnya bukan kami insan pers yang anda proses melainkan oknum yang merugikan negara yang harus anda tindaklanjuti.

"Kami mewakilkan Insan Pers yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang juga sebagai konsituen Dewan Pers Independen (DPI) meminta kepadaPresiden Joko Widodo agar mengevaluasi KRS oknum Pejabat Kajari Ketapang atas ucapannya, karena dinilai tidak menjalankan amanah dari Bapak Presiden dimana sebagai Pejabat Publik harus bersikap Profesional dan Humanis dalam mengedukasi masyarakat."pungkas Noven. (Tim/Red). 

*Sumber : Presidium FPII*

INFO HUKUM

INTERNASIONAL

KRIMINAL

DAERAH

NASIONAL

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved