Infonews.web.id

Diduga Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Andina Menyelenggarakan Perkuliahan PSDKU, Dan PJJ Tanpa Izin Kementrian




Sukabumi - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Andina membuka Perkuliahan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) atau Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai Kampus Pengembangan di beberapa wilayah di Sukabumi yang bekerjasama dengan beberapa Pondok Pesantren, bahkan di Luar Wilayah, salah satunya di wilayah Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 4 Agustus 2025.

STAI Al Andina Sukabumi memiliki beberapa Cabang, namun dalam Brosur Kampus Cabang yang ada tidak dicantumkan.

Dengan hasil temuan tersebut Team mendatangi Kampus Al Andina untuk melakukan konfirmasi, tampak tidak ada orang, dan sepi. Namun pintu Kantor Pelayanan tampak terbuka, Kamis, (31/07), sekitar pukul jam 12.26 WIB. 



Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta ini menjadi dasar yang kuat dalam mengatur berbagai Aspek Pendidikan di Indonesia, termasuk Penyelenggaraan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) serta Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Sementara Surat Edaran Kemenristekdikti, No. 2, Tahun 2022 : Pembukaan PSDKU, dan Penyelenggaraan PJJ tetap harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. 

Dalam Peraturan Kementrian Pendidikan, Riser, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan jelas menjelaskan, Pelaksanaan PSDKU, dan PJJ harus memiliki Izin secara tertulis yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Rekomendasi.

Jika ada Perguruan Tinggi baik dibawah LLDIKTI Kemendikbudristek maupun Kopertais sebagai Induk PTS Kementerian Agama yang menjalankan Kuliah tidak mengikuti Aturan tadi maka Perguruan Tinggi yang dilaksanakan adalah Ilegal atau tidak Resmi, dan akan diberikan sanksi, baik itu sangsi Administratif atau sangsi Berat Pencabutan Izin Operasional sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Sampai tayangnya Publikasi Nasional ini, Pihak Kampus masih belum bisa ditemui.

Bersambung..!!!

Teamred.



















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close