Langsung ke konten utama

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Kesempatan Bagi Warga Untuk Mengisi Untuk 11 Panwaslu Kecamatan Di Kabupaten Sukabumi




Sukabumi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi kembali membuka kesempatan bagi warga kabupaten Sukabumi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Kecamatan. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia ( SDM) Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Fahmi Setia Dwi Nugraha mengatakan, Hari ini adalah hari pertama penerimaan berkas pendaftaran peserta Panwascam kecamatan jelang Pilkada 2024.

" Ini untuk mengisi kekosongan dari hasil eksisting yang kemarin sudah kita tes. " jadi kemaren itu, pada saat tanggal 23 sampai 27 april 2024 lalu. "Kita mengadakan evaluasi kinerja untuk panwaslu  kecamatan eksisting yang bekerja pada saat pemilu. 

" Nah, hasilnya ada 11 kecamatan di kabupaten Sukabumi yang perlu adanya pergantian Kepengurusan Panwaslu kecamatan lama ke yang baru. "kekosongan Panwaslu tersebut akibat mereka yang tidak lolos dari seleksi dan ada juga tidak mendaftarkan kembali sehingga dibuka kembali pendaftarannya sesuai kebutuhan untuk 15  orang anggota  panwaslu kecamatan di 11 kecamatan." Kata Fahmi . Di kantor sekertariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Minggu (5/05/2024). 


Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan dari 15 orang tersebut ada perwakilan perempuan yang akan menempati 11 Panwaslu kecamatan diantaranya, kecamatan Surade, Cireunghas, Curug kembar, sagaranten, Parung kuda, sukaraja, kabandungan, Bantargadung dan jampang kulon. 

" Kegiatan ini akan dilakukan sampai tanggal  (7/05/2024) mendatang.  Setelah itu kita akan melaksanakan tes CAT kemudian wawancara dan seterusnya sampai nanti mereka akan dilantik bersamaan dengan panwaslu kecamatan yang lolos evaluasi kinerja nantinya akan digabungkan  dilantik bersama panwaslu yang baru." Bebernya. 

Fahmi menambahkan bahwa rekrutmen bawaslu dengan KPU kita berbeda. 

" Kalau bawaslu untuk rekrutmen Panwaslu kecamatan itu kita dilihat hasil kemaren dari evaluasi kinerjanya. Kemudian dari Panwaslu kecamatan eksisting kemaren ketika memenuhi syarat maka dilanjutkan.  ' Nah, yang 15 orang ini akan mengisi kekosongan hasil evaluasi kinerja Kemaren." Terangnya. 

Kalau untuk calon pendaftar yang dari ASN kata Fahmi, bukan tidak boleh tapi mereka harus mengantongi ijin dari atasannya. Dan bersedia untuk tidak menerima upah sementara di dinas dia bekerja. 

" Untuk menjadi pengurus Panwaslu Kecamatan tidak dibatasi usia mulai dari usia. Intinya mereka masih mampu, sehat selalu dan bekerja keras. " jelasnya.


Prima RK

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...