Senin, 06 Mei 2024

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Kesempatan Bagi Warga Untuk Mengisi Untuk 11 Panwaslu Kecamatan Di Kabupaten Sukabumi

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Kesempatan Bagi Warga Untuk Mengisi  Untuk 11 Panwaslu  Kecamatan Di Kabupaten Sukabumi




Sukabumi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi kembali membuka kesempatan bagi warga kabupaten Sukabumi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Kecamatan. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia ( SDM) Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Fahmi Setia Dwi Nugraha mengatakan, Hari ini adalah hari pertama penerimaan berkas pendaftaran peserta Panwascam kecamatan jelang Pilkada 2024.

" Ini untuk mengisi kekosongan dari hasil eksisting yang kemarin sudah kita tes. " jadi kemaren itu, pada saat tanggal 23 sampai 27 april 2024 lalu. "Kita mengadakan evaluasi kinerja untuk panwaslu  kecamatan eksisting yang bekerja pada saat pemilu. 

" Nah, hasilnya ada 11 kecamatan di kabupaten Sukabumi yang perlu adanya pergantian Kepengurusan Panwaslu kecamatan lama ke yang baru. "kekosongan Panwaslu tersebut akibat mereka yang tidak lolos dari seleksi dan ada juga tidak mendaftarkan kembali sehingga dibuka kembali pendaftarannya sesuai kebutuhan untuk 15  orang anggota  panwaslu kecamatan di 11 kecamatan." Kata Fahmi . Di kantor sekertariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Minggu (5/05/2024). 


Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan dari 15 orang tersebut ada perwakilan perempuan yang akan menempati 11 Panwaslu kecamatan diantaranya, kecamatan Surade, Cireunghas, Curug kembar, sagaranten, Parung kuda, sukaraja, kabandungan, Bantargadung dan jampang kulon. 

" Kegiatan ini akan dilakukan sampai tanggal  (7/05/2024) mendatang.  Setelah itu kita akan melaksanakan tes CAT kemudian wawancara dan seterusnya sampai nanti mereka akan dilantik bersamaan dengan panwaslu kecamatan yang lolos evaluasi kinerja nantinya akan digabungkan  dilantik bersama panwaslu yang baru." Bebernya. 

Fahmi menambahkan bahwa rekrutmen bawaslu dengan KPU kita berbeda. 

" Kalau bawaslu untuk rekrutmen Panwaslu kecamatan itu kita dilihat hasil kemaren dari evaluasi kinerjanya. Kemudian dari Panwaslu kecamatan eksisting kemaren ketika memenuhi syarat maka dilanjutkan.  ' Nah, yang 15 orang ini akan mengisi kekosongan hasil evaluasi kinerja Kemaren." Terangnya. 

Kalau untuk calon pendaftar yang dari ASN kata Fahmi, bukan tidak boleh tapi mereka harus mengantongi ijin dari atasannya. Dan bersedia untuk tidak menerima upah sementara di dinas dia bekerja. 

" Untuk menjadi pengurus Panwaslu Kecamatan tidak dibatasi usia mulai dari usia. Intinya mereka masih mampu, sehat selalu dan bekerja keras. " jelasnya.


Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved