Infonews.web.id

Joncik Muhammad Menang di Sidang Dismissal MK, Gugatan Pilkada Dinyatakan Tidak Dapat Diterima


Jakarta, 26 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang yang diajukan oleh pasangan calon 01, dalam sidang dismissal yang digelar hari ini, Senin (26/5).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kemenangan pasangan calon H. Joncik Muhammad dan Arifa'i dalam Pilkada PSU 2025 dipastikan tetap sah dan konstitusional.

"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dan tidak disertai bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," tegas Ketua Majelis Hakim MK dalam pembacaan putusan.

Putusan MK ini disambut suka cita oleh pendukung H. Joncik Muhammad yang sejak pagi hari telah memadati area luar Gedung MK. Dalam pernyataan resminya, Joncik menyampaikan rasa syukur dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu membangun daerah.

"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan rakyat. Saatnya kita bersatu, tinggalkan perbedaan, dan fokus pada pembangunan Kabupaten Empat Lawang (Db)
















Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close