EMPAT LAWANG – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.
Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing Bripka. ROSIHAN ANWAR AAN, Brigpol NOPEBRIAN OSKO dan Briptu RANGGA LAWE tim reskrim buser elang.

Isi Putusan Sidang
Majelis menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas dan pula ketiga pelanggar berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi hukuman : 

1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) kurungan penjara selama 30 hari, sama dengan yang dirasakan oleh Jimmi Suganda waktu ditahan;

Yang mana tuntutan propam sebelumnya sdh maksimal 3th penundaan kenaikan pangkat, Penegakan Kode Etik
Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu. Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Ketiga personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian.