Langsung ke konten utama

Dalam 2 Pekan, Sat Narkoba Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkotika dan Obat obatan terlarang



SUKABUMI - Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) dalam waktu dua pekan terakhir. Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi pada hari Kamis (23/6) mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 18 kasus, dengan rincian 6 kasus Narkotika dan 12 kasus OKT.

Dalam sambutannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, menyampaikan, "Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 18 kasus peredaran gelap Narkotika dan OKT. Total ada 20 tersangka yang berhasil kita tangkap, terdiri dari 6 orang dalam kasus Narkotika dan 14 orang dalam kasus OKT." Ujar kapolres Sukabumi di Depan Mako Polres Sukabumi (23/11).

Rincian penangkapan tersangka Narkotika dan OKT pun dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers tersebut. "Dari penangkapan tersebut, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram Narkotika jenis Sabu, 30,9 gram Narkotika jenis Ganja, dan 34 batang pohon Ganja. Serta OKT sebanyak 12.606 butir," tambah Kapolres.


Dalam kronologis singkat yang diuraikan, Satres Narkoba Polres Sukabumi memulai penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan informasi terkait dugaan peredaran gelap Narkotika dan OKT. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

Dalam penutup konferensi pers, Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. "Para tersangka Narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, para tersangka OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tegas Kapolres Sukabumi.

Operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi berjalan lancar dan aman. Konferensi pers tersebut diakhiri dengan harapan bahwa keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan OKT serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukabumi.

Humas Polres Sukabumi
Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...