Jumat, 24 November 2023

Dalam 2 Pekan, Sat Narkoba Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkotika dan Obat obatan terlarang

Dalam 2 Pekan, Sat Narkoba Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkotika dan Obat obatan terlarang



SUKABUMI - Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) dalam waktu dua pekan terakhir. Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi pada hari Kamis (23/6) mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 18 kasus, dengan rincian 6 kasus Narkotika dan 12 kasus OKT.

Dalam sambutannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, menyampaikan, "Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 18 kasus peredaran gelap Narkotika dan OKT. Total ada 20 tersangka yang berhasil kita tangkap, terdiri dari 6 orang dalam kasus Narkotika dan 14 orang dalam kasus OKT." Ujar kapolres Sukabumi di Depan Mako Polres Sukabumi (23/11).

Rincian penangkapan tersangka Narkotika dan OKT pun dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers tersebut. "Dari penangkapan tersebut, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram Narkotika jenis Sabu, 30,9 gram Narkotika jenis Ganja, dan 34 batang pohon Ganja. Serta OKT sebanyak 12.606 butir," tambah Kapolres.


Dalam kronologis singkat yang diuraikan, Satres Narkoba Polres Sukabumi memulai penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan informasi terkait dugaan peredaran gelap Narkotika dan OKT. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

Dalam penutup konferensi pers, Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. "Para tersangka Narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, para tersangka OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tegas Kapolres Sukabumi.

Operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi berjalan lancar dan aman. Konferensi pers tersebut diakhiri dengan harapan bahwa keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan OKT serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukabumi.

Humas Polres Sukabumi
Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved