Langsung ke konten utama

Dugaan kasus Korupsi APBN oleh PKBM di Sukabumi, Dinas Pendidikan apakah Ikut Terlibat?



SUKABUMI - Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

93 PKBM sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam dugaan kasus penggelembungan data siswa alias membuat data fiktif untuk menyedot dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini masih menyedot perhatian publik, dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi pun disebut-sebut ada yang diperiksa oleh Kejaksaan.

"Ini dari Disdik sebenanrnya kemarin infonya ada (diperiksa), tapi belum tahu pasti," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha saat di hubungi via telepon, Kamis (25/7/2024).

Dari pihak Dinas Pendidikan pun disebut-sebut turut terlibat dalam dugaan kasus yang terjadi di PKBM ini.

Eka mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Kita belum tahu itu nanti hasil pemeriksaan dari kejaksaan, dugaan penggelembungan data dan sebagainya, ini kan sedang berproses di Kejaksaan, kita mengikuti alur hukum saja yang sekarang sedang berjalan di Kejaksaan, memang itu pemeriksaannya dari 2020 sampai 2023 katanya, kita mengikuti proses di Kejaksaan," ujar dia.

Disinggung soal kebenaran dugaan penggelembungan data siswa sesuai di data Disdik yang diterima dari setiap PKBM, Eka memilih tak menjawab.



"Itukan kita tidak bisa mendahului hasil pemeriksaan kejaksaan," ucap Eka.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, sebanyak 93 PKBM yang diperiksa di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

93 PKBM itu diduga melakukan mark up alias penggelembungan data nama-nama siswa untuk mendapatkan kucuran dana dari APBN.

"Ya dugaannya terkait dengan yang dilaporkan oleh rekan-rekan pemerhati publik, tadi juga ada pelapornya langsung, kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM atau pun digelembungkan nama-nama (siswa) atau pun data-data, sehingga anggaran diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, itu (anggaran) APBN," ujar Wawan kepada wartawan di Kejaksaan, Senin (15/7/2024).

Wawan menjelaskan, pihaknya juga akan menyurati Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk meminta audit nilai kerugian dari kasus tersebut.

Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Wawan mengaku, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan.

"Kita memang segera mungkin akan melakukan percepatan dan juga mengajukan permohonan ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam rangka menghitung kerugian-kerugian keuangan negara, kita tunggu proses ini berjalan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka," ucap Wawan.*

Naga

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...