Selasa, 26 September 2023

Diduga Aktifitas Cut and fiil Tanpa Izin di Wilayah Darangdan Purwakarta, Jawa Barat Merusak Lingkungan

Diduga Aktifitas Cut and fiil Tanpa Izin di Wilayah Darangdan Purwakarta, Jawa Barat Merusak Lingkungan

Purwakarta_ Infonews.web.id Indonesia Jawa Barat -- Akhir-akhir ini marak mafia tanah yang di jebloskan ke jeruji besi akibat ulah mereka menyerobot lahan dan tanah yang bukan hak mereka. Bahkan menjadi tranding topik disemua media masa. Begitu pula kegiatan pekerjaan cut and fiil tanpa mengantongi perijinan yang mana dampaknya dapat merusak lingkungan.

Seperti proyek cut and fiil tanah merah seluas 16 Ha yang berlokasi di kp nenggeng RT.03/02 Desa Neglasari kecamatan Darangdan yang diduga tidak mengantongi ijin 

Asep Agan Kepala Desa Neglasari yang diduga membiarkan pekerjaan cut and fiil tanpa ijin tersebut berjalan terus dan tanpa diperingatkan kepada para pihak yang sedang melakukan pekerjaan. Ketika coba ditemui awak media tidak ada di tempat dan diduga tidak mau di temui

Salah seorang Anggota Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Harum mengatakan." hal itu jelas melanggar hukum ketika tidak ada ijin dari pemerintah daerah, sekarang enak ngupas ngupas tanah. Kalau misalkan hujan turun bagaimana apakah pemilik lahan tersebut akan bertanggung jawab penuh jika tanah tersebut sampai memenuhi badan jalan yang nyata nyata dilalui oleh berbagai kendaraan full setiap hari" ujarnya

Pemerintah memang lagi gencar-gencarnya menindak tegas para mafia tanah yang sudah sangat meresahkan Masyarakat, bahkan di era Pemerintahan Jokowi di bentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah tersebut. Tidak pandang bulu, bahkan ada beberapa oknum aparat yang ikut serta membekingi harus siap menanggung akibatnya. Diberhentikan dan di copot dari status keanggotaan dan jawabatan mereka.

Di wilayah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga beberapa waktu yang lalu di hebohkan oleh oknum yang sedang melakukan cut end fill tanah yang merusak lahan pertanian masyarakat dan diduga zona hijau tersebut akan di buat perumahan yang harusnya zona kuning
jika lokasi cut and fill tersebut bukan zona perumahan kenapa pemilik memaksakan kehendak untuk merubah zona tersebut, sudah dipastikan ini pekerjaan mafia tanah yang mengobrak abrik lahan pertanian dan merusak lingkungan apalagi tidak ada perizinannya.

Diduga kegiatan ini dilakulan secara terkoordinasi oleh oknum-oknum mafia karena tidak ada tindakan dari Pejabat yang berwenang maupun dari Penegak Hukum. 

Jika terbukti, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

( Red/tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved