Minggu, 17 September 2023

Tanah Disrobot Perusahaan Nakal Warga Malah Jadi TersangkaBupati Purwakarta Tak Berikan Keadilan

Tanah Disrobot Perusahaan Nakal Warga Malah Jadi TersangkaBupati Purwakarta Tak Berikan Keadilan

Sekumpulan warga di Desa Cilangkap telah tinggal di Areal Tanah Negara, semenjak Kakek moyang mereka hingga turun temurun sampai saat ini, kini tanah negara seluas 10 hektar yang dari tahun 1965 dihuni oleh warga tersebut menjadi buah bibir pedas bagi warga Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta Jawabarat. Minggu (17/09/2923)

Pasalnya, tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun tersebut kini digugat oleh sebuah Perusahaan bernama PT.Lefelon Jaya Makmur, gugatan tersebut dilakukan beberapa kali oleh perusahan dari tahun 2012, 2016, sampai tahun 2023 saat ini, Namun status Tanah yang telah dihuni oleh 48 Kepala Keluarga tersebut hingga kini belum juga mendapatkan titik terang secar hukum, hal tersebut diceritakan oleh warga di balai balai warga kepada awak media pada Jum'at (15/09/2023)

Dalam keteranganya, seluruh warga tegaskan bahwa mereka tidak akan angkat kaki dari tanah peninggalan kakek moyang mereka sebelum ada pihak yang berikan ganti rugi sesuai kesepakatan mereka.

" Kami tidak akan pindah dari tanah kakek moyang kami sebelum ada ganti rugi yang sesuai dengan kesepakatan kami. " Ucap warga penghuni tanah tersebut

Hal mencengangkan ketika awak media mewawancarai beberapa warga yang mengatakan bahwa saat kejadian pengusiran, kala itu ada beberapa oknum kepolisian yang diperintahkan oleh perusahaan untuk melakukan PENEKANAN, PENGANCAMAN dan INTIMIDASI, kepada seluruh warga yang tidak mau menerima sejumlah uang yang katanya sebagai ganti rugi dari Perusahaan sejumlah Rp.3.000.000,00 agar pindah dari tanah tersebut.

Tidak hanya selesai sampai disitu saja, bahkan mirisnya, ada warga yang meninggal dunia yang konon katanya diakibatkan karena adanya PENEKANAN dari pihak PT.Lefelon Jaya Makmur yang mengatakan bahwa perusahan tersebut memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU) sedari Tahun 2012, namun hal itu tidak pernah ada satu warga pun yang melihatnya secara fisik atas kebenaranya.

Alih-alih hasil dari penolakan warga untuk segera angkat kaki dari tanah tersebut oleh pihak perusahaan berbuah bencana, kini dihadapi oleh sedikitnya tiga orang warga yang dilaporkan kepada pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan tanah milik PT.Lefelon Jaya Makmur.

Hingga kini warga tetap meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah milik kakek moyang mereka yang telah mereka huni lebih dulu dari PT.Lefelon Jaya Makmur.

Akhirnya, warga sadar akan siapa yang mereka lawan saat ini, sehingga warga merasa sangat memerlukan perlindungan hukum untuk melawan ketidak adilanya, dan memutuskan untuk memohon upaya bantuan hukum kepada Watch Relation Of Corruption (WRC) guna lakukan perlawanan secara hukum dan pembelaan kepada warga.

Upaya hukum dari WRC dalam membatu warga tertindas di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao dengan cepat direspon para pihak terkait, sehingga warga merasa ditenangkan atas respon cepat tersebut dengan masih diijinkanya mereka tinggal di tanah itu.

Hasil dari penelusuran beberapa awak media setelah mewawancarai pengurus dari WRC Korwil Jawabarat A.Juherman, Divisi Hukum WRC Dan Ketua Umum WRC, Ari Chandra,SH di kantor Sekretariat Jln Raya Bandung-Garut Km 23,RT01/RW09 Ds Cangkuang Kec Rancaekek Kab Bandung Jawabarat, Membenarkan atas adanya warga masyarakat Desa Cilangkap Kabupaten Purwakarta yang meminta kuasa penuh kepada WRC terkait permasalahan tanah tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada titik terang walaupun sudah melayangkan surat kepada Bupati Purwakarta, menurut WRC, Upaya tersebut dilakukan karena hal itu menyangkut orang banyak yang harus diperjuangkan seluruh haknya.

Didalam surat yang dilayangkan kepada Bupati dituliskan dengan jelas bahwa terkait tuntutan keadilan, serta permohonan agar Bupati mengkaji ulang terkait SK Bupati tahun 2012 serta memohon untuk segera mencabut kembali surat yang di keluarkan oleh Bupati.

Harapan dari WRC kepada Bupati, akan berikan keadilan kepada warganya yang ada di Desa Cilangkap agar dapat memiliki haknya secara utuh atas tanah tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan, DPRD dan Bupati Purwakarta.

( Team/Red )

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved