Purwakarta- infonews.id
Terjadi dan terjadi lagi, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang Pejabat kerap terjadi dimana-mana, sebuah jabatan yang sebenarnya amanah yang semestinya dijaga dengan baik, justru banyak disalahgunakan oleh beberapa oknum yang merasa jabatanya adalah segalanya.
Seperti yang terjadi si salahsatu Desa di Wilayah Kecamatan Plered, sebut saja Desa Plered, yang kini sedang dihebohkan dengan pengakuan seorang wanita tentang kelakuan seorang Oknum Kades bersama dirinya sering lakukan hubungan intim layaknya suami istri di ruang Kepala Desa.
Wanita yang berinisial (S) telah akui semua yang pernah ia alami kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, dan dalam pengakuannya, saat itu ia masih berpacaran dengan Oknum Kades tersebut, dikonfirmasi pada (13/09/2023)
Hal diluar akal sehat ketika (S) menceritakan satu demi satu kejadian itu bisa terjadi, bahkan dalam pengakuanya, (S) tidak hanya melakukanya di ruang Kepala Desa saja, bahkan sampai Ruangan Kantor Badan Permusyawaratan (BPD) pun kerap ia lakukan, sehingga hal tersebut dapat dikatakan diluar akal sehat, mengingat seorang Kepala Desa adalah orang yang pada saat mencalonkan diri memiliki syarat pernah mengenyam dunia Pendidikan yang notabene diajarkan soal mana yang benar dan mana yang salah, terutama mengenai beretika.
Pengakuan (S) dalam setiap kali Oknum Kades tersebut mengajak melakukan hubungan intim, dirinya selalu diajak untuk meminum minuman keras terlebih dahulu, dengan terpaksa dirinya selalu mengikuti semua kemauanya.
" Setiap kali dia mengajak berhubungan intim dengan saya, saya selalu disuruh minum minuman keras dulu, dengan terpaksa saya ikuti. " Ucap (S)
" Saya berhubungan dengan pak Kades semenjak Tahun 2021 yang lalu, semenjak itulah saya melakukan hal itu." Tambah (S)
Kejadian tersebut kini telah membuat seluruh jajaran Pemerintahan Desa Plered menanggung segala akibatnya, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plered, yang dalam keterangan Sekretarisnya mengatakan Akan mendalami kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terkait didalam hal tersebut.
" Pernyataan (S) tersebut sudah kami tindak lanjuti, dengan mengundang semua pihak termasuk saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan hubungan intim antara Kades dan (S). " Ucapa Sekretaris BPD Plered
" (S) mengaku kepada kami, bahwa sebelum menikah dengan Kades (E), dirinya mengakui secara gamblang telah melakukan hubungan terlarang tersebut diruangan Kepala Desa dan BPD, Dan Kami sebagai BPD Mempertanyakan soal bukti dan saksi, dan (S) menjawab bahwa dirinya memiliki saksi sebanyak 8 orang. " Lanjut Sekretaris BPD
Dengan berbekal informasi yang diberikan oleh (S) yang menceritakan bahwa ia memiki bwberaoa saksi, akhirnya BPD Memanggil saksi-saksi tersebut satu demi satu, dan benar saja pengakuan dari salahsatu saksi mengatakan bahwa benar hak itu terjadi.
" Waktu salah satu saksi berinisial (R) kami undang, ia membenarkan bahwa betul dirinya ikut ke kantor Desa dan minum-minuman keras bersama, bahkan yang menyuruh membeli minumannya pun adalah Kepala Desa. " Terang (R)
(R) melanjutkan kesaksiannya kepada BPD bahwa setelah meminum minuman keras tersebut, Kades (E) mengajak (S) untuk masuk ke ruangan Kantornya.
Sementara (R) dan semua yang hadir ditempat itu melanjutkan dengan karaokean sembari menghabiskan minum-minum tersebut di luar ruangan.
Setelah selesai BPD mengundang dan mempertanyakan kebenaranya kepada para saksi dari (S), kemudian BPD Memanggil Kepala Desa (E) untuk dimintai keteranganya terkait hal itu, dan dengan menjawab singkat Kades (E) mengakui bahwa hal tersebut memang benar terjadi kepada BPD.
Pasca klarifikasi BPD kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan itu, akhirnya BPD mengambil langkah kepada Oknum Kades (E) guna mempertanggungjawabkan seluruh perbutan yang telah diperbuatnya, sehingga warga Desa Plered mendapatkan kepastian hukum atas masalah yang terjadi di Desanya.
" Langkah kedepanya dari kami BPD akan meminta pertanggung jawaban moral dari Kepala Desa sesuai dengan apa yang telah dilakukanya. " tutup BPD
Atas kejadian tersebut, agar dapat menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait untuk disikapi dengan AKSI bukan hanya sekedar Mengetahui dan dapat diselesaikan sebagai mana peraturan yang berlaku.
Sampai berita ini naik ke meja Redaksi, pihak Oknum Kades (E) masih belum membalas atau menjawab seluruh pertanyaan yang awak media pertanyakan melalui sambungan WhatsApp.
Dan dipastikan akan bersambung dalam Edisi selanjutnya.
(Team/Red)
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram