Jumat, 20 Oktober 2023

Eksekusi dan pengambalian Barang Bukti Kasus SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Eksekusi dan pengambalian Barang Bukti Kasus SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

 


Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar Jumpa Pers  mengeksekusi Dan Pengembalian barang bukti Kasus Perkara SPK Bodong Dinkes tahun 2016, uang tunai sebanyak Rp. 25.087.740.395 dalam kegiatan tersebut di di kembalikan ke negara melalui Bank  BJB Palabuhanratu. (19 /10 2023)

Barang bukti uang tersebut Mencapai  miliaran, yang merupakan perkara tindak pidana korupsi terkait SPK fiktif / Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran Bantuan Provinsi Jabar tahun 2016 lalu eksekusi barang bukti itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung Memponis mantan Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan dua terdakwa lain.


Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, mengatakan,se jumlah uang tersebut sudah 100% ,( persen) dikembalikan dari total semua kerugian negara sesuai dengan perhitungan inspektorat dan sumber dari perusahaan-perusahaan pihak ketiga dalam perkara SPK fiktip tersebut.ungkapnya

Selain kita menegakan hukuman pidana, kita juga berusaha memulihkan dengan barang bukti senilai Rp25 miliar, tentunya hal ini prestasi kita semua khususnya Kejari dan berkat dukungan teman-teman Media semua,


Kami Eksekusi Barang Bukti uang sebanyak Rp. 25 Miliar lebih ini, merupakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kelas IA Khusus Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN yang tentunya dengan. Putusan yang sudah inkrah” Ucap Siju.

kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan kepada Media usai melaksanakan eksekusi yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelejen, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana perkara tersebut, yaitu Harun al-Rasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan(P2PL) , Saepful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan serta Dian Iskandar yang pada saat itu menjabat sebagai pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinas BBM Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Setelah sebelumnya melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana, Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti uangnya sebesar Rp. 25 Miliar lebih yang tentunya setelah sebelumnya hasil perhitunga pihak inspektorat Kabupaten Sukabumi dan uang barang bukti tersebut  di kembalikan kepada Bank Jabar Palabuhanratu,” tandasnya.


aconk Kupluk



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved