Selasa, 24 Oktober 2023

Kasus MCK Siluman di Desa Cipanengah, Diduga Endingnya Main Mata

Kasus MCK Siluman di Desa Cipanengah, Diduga Endingnya Main Mata

 Sukabumi - Terkait pembangunan MCK Siluman/fiktif yang berlokasi di Kampung Babakan, RT 05/03, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang dialokasikan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Diduga Endingnya Main Mata dengan pihak terkait. Pasalnya penanganan terkait temuan tersebut dinilai tidak serius, bahkan pemeriksaan terkesan hanya formalitas.

"Kalau mendengar uraiannya seperti itu, malah saya curiga ada praktek korupsi berjamaah. Buktinya adem - adem saja terkesan diabaikan, malah yang ada saling lempar tanggung jawab," Ketus salah satu aktivis sukabumi saat ditemui di rumahnya. Jum'at (29/09).

Sementara saat dihubungi beberapa waktu lalu, Staf Kecamatan Bojonggenteng, Efi, menyampaikan, MCK tersebut memang pada saat kepemimpinan Kades Ma'mun. Namun informasinya saat ini pembangunannya ditanggung jawab oleh kades yang baru.

"Bahkan kami sudah 4 kali Monev ke lokasi namun belum juga dibangun. Tapi katanya sudah ada komitmen dengan pihak pesantren di wilayah tersebut mau dibangun akhir Agustus 2023," kata Efi.

Selanjutnya, yang menjabat Kabid DD DPMD pada tahun 2021, Dudung saat dihubungi via Whatsapp menyampaikan bahwa, masalah tersebut sudah ditangani inspektorat, yang saat ini didampingi pak sarip dari DPMD.

"Memang masalah tersebut pada 2021, namun sesuai regulasi itu akan terkoreksi di tahun berikutnya dan pada tahun 2022 saya sudah berganti kewenangan sudah tidak menangani tentang keuangan desa," Jawab Dudung.

Diwaktu berbeda, Sekdis DPMD, Yamin, saat dihubungi menjelaskan bahwa, terkait temuan tersebut sudah dilakukan penelusuran oleh bidang teknis dan dilaporkan ke Kepala Dinas.

"Pak Kadis mengarahkan untuk dikoordinasikan terlebih dahulu dengan inspektorat," tuturnya.

Lantas, Kabid DPMD, Sarip yang mendampingi pemeriksaan ke lokasi mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi desa Cipanengah terkait temuan MCK Piktif tersebut.

"Intinya Mantan Kades harus mengembalikan, dan nanti akan dikirimkan surat tindak lanjutnya ke yang bersangkutan." Singkatnya.

Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved