Langsung ke konten utama

Lemahnya Penegakan Hukum Kabupaten Purwakarta Tidak Bisa Bertindak Tegas Terkait Kegiatan Proyek Cut And Fill Tanah Merah Didesa Negrasari Darangdan

PURWAKARTA -Lemahnya penegakan hukum Diwilayah kecamatan darangdan kabupaten purwakarta Jawa barat, Minggu 08 Oktober 2023

Seperti halnya proyek cut and fill yang sudah berjalan selama dua Minggu ini dari pihak pemerintah desa kecamatan maupun dari pihak penegak hukum Polsek Darangdan polres Purwakarta tidak bisa berkutik ada apa dengan pihak Pemerintah daerah maupun pusat seolah olah terkesan tutup mata dan telinga


Seperti proyek cut and fiil tanah merah seluas 16 Ha yang berlokasi diKampung nenggeng RT.03/02 Desa Neglasari kecamatan Darangdan yang diduga tidak mengantongi ijin 

Ketika pihak kami dari media Buser id informasi TNI-POLRI menyambangi mapolsek Darangdan polres Purwakarta menemui Kanit Reskrim Polsek Darangdan ia mengatakan bahwasanya proyek cut and fill tersebut belum ada tembusan ke pihak kepolisian Polsek Darangdan, Kanit Reskrim pun mengatakan nanti saya akan panggil orang yang berkompeten diproyek cut and fill tersebut

Dan tidak lama kemudian datanglah Kapolsek Darangdan keruangan Reskrim, kami pun sekaligus mempertanyakan hal yang serupa namun sedikit agak kaget Kapolsek Darangdan sebut saja AKP Yogi hal yang sama mengatakan saya akan coba berkordinasi sama bhabinkamtibmas sama Kanit Intel untuk meyakinkan benar dan tidaknya proyek cut and fill tanah merah tersebut 

Tambah" AKP Yogi mengatakan hal untuk kapasitas perijinan itu bisa ditanyakan kepada dinas terkait yang berhubungan dengan proyek cut and fill tanah merah tersebut, dan untuk kapasitas memberhentikan proyek tersebut itu bukan kapasitas kami melainkan pihak Satpol-PP sebagai penegak perda tersebut

Namun dari pihak kami Polsek Darangdan hanya lah tercendrum kepada alat berat kalau memang dari pihak pengelola dan pengembang nanti saya akan panggil melalui Kanit Reskrim"Terang"AKP Yogi


Disitu pihak kami pun kembali mengecek kelokasi namun yang ditemukan alat berat pun bertambah seperti halnya resigit yang menggunakan bok mobil bekas teller terpangpang dua bok mobil bekas teller dilokasi cut and fill tanah merah juga alat berat berjenis kolbeko dan teerempat pun sedang berjalan

Setelah beberapa hari kemudian setelah koordinasi dengan pihak penegak hukum Polsek Darangdan, namun masih bergerak dan berjalan proyek cut and fill tanah merah tersebut, disitu pun kami langsung mengunjungi kembali melalui chat WhatsApp kepada Kapolsek Darangdan AKP Yogi ,namun sayangnya chat WhatsApp kami tidak dibalas sampai berita ini disiarkan secara online

Pihak kami pun berpraduga kepihak penegak hukum Polsek Darangdan, tidak bisa menjelaskan kembali terhadap proyek cut and fill tanah merah yang luasnya kurang lebih 16 Ha yang berlokasi dikampung nenggeng RT.03/02 Desa Neglasari kecamatan Darangdan yang diduga tidak mengantongi ijin ini

Ada apa dengan pihak kepolisian Polsek Darangdan dan pihak pemerintah desa kecamatan darangdan, apa kah sudah mendapatkan uang tutup mulut , apakah ada yang ditakuti diproyek cut and fill tanah merah tersebut, Wowww ini sungguh luar biasa????

Sedangkan cukup jelas pemaparan dari Salah seorang Anggota Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Harum mengatakan." hal itu jelas melanggar hukum ketika tidak ada ijin dari pemerintah daerah, sekarang enak ngupas ngupas tanah. Kalau misalkan hujan turun bagaimana apakah pemilik lahan tersebut akan bertanggung jawab penuh jika tanah tersebut sampai berceceran kejalan akan memenuhi badan jalan yang setiap hari dilalui oleh berbagai kendaraan full setiap hari" ujarnya

Pemerintah memang lagi gencar-gencarnya menindak tegas para mafia tanah yang sudah sangat meresahkan Masyarakat, bahkan di era Pemerintahan Jokowi di bentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah tersebut. Tidak pandang bulu, bahkan ada beberapa oknum aparat yang ikut serta membekingi harus siap menanggung akibatnya. Diberhentikan dan di copot dari status keanggotaan dan jawabatan mereka.

Kami berharap kepada pemerintah daerah kabupaten purwakarta Jawa barat segera turun dan mengecek kegiatan proyek cut and fill tanah merah tersebut, berharap juga kepada pejabat Bupati Pj Purwakarta Benni Setiawan segera mengambil tindakan tegas terhadap para Oknum oknum mafia tanah merah , sudah cukup mereka merugikan masyarakat dan tentunya merugikan negara

(Team/red)

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...