Rabu, 25 Oktober 2023

NS Kepala KUBM PT. Pegadaian Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kota Sukabumi melalui Kasi Pidsus Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi

NS Kepala KUBM  PT. Pegadaian Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Kota Sukabumi melalui Kasi Pidsus Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi

 


Sukabumi,  Kejari Kota Sukabumi bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara NS yang kapasitasnya selaku Kepala Unit Bisnis Mikro ( KUBM) Sukabumi pada Kantor PT. Pegadaian Sukabumi. Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi M. Taufik Akbar Kepada Sukabuminews di ruangan Kantor Kejari Kota Sukabumi. Selasa (24/10/23).

Menurut, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi M. Taufik Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Proses penyidikan terhadap saudara NS yang merupakan kepala KUBM Sukabumi PT. Pegadaian Sukabumi.

" Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah kami peroleh dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan." Jelas Taufik.

Lebihlanjut menurut, Taufik mengatakan Tersangka ini di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Fiktif pada kantor PT. Pegadaian Cabang Sukabumi Periode tahun 2019/2021 yang menimbulkan ke rugian negara sebesar Rp. 742. 255.005 ( tujuh ratus empat dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) 

" Modus tersangka yang dilakukan yaitu dengan cara penyimpangan penyaluran skim kredit produk mikro dengan menyalahgunakan data nasabah yang masih aktif, Penyalahgunaan data nasabah yang ditolak atau batal kreditnya kemudian data nasabah tersebut diajukan kembali sebagai kredit baru." Terangnya.

Dikatakan, Taufik Tersangka  NS pada hari Senin (23/20) Kemaren. kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas II B Sukabumi. Selain itu hasil dari pemeriksaan ini kami akan lakukan pemeriksaan pedalaman lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kami kembangkan atau tidak.

" Terhadap tersangka sendiri kami Sangkan Pasal 2 dan  Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman Pidana Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun di Pasal 2 dan Pasal 3 ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun."  Tuturnya.

Saat disinggung Sukabuminews terkait Penanganan kasus tersebut terkesan lamban Menurut, M. Taufik mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan tersebut di mulai dari tahun 2019/2021.

" Kami melakukan penyidikan kasus ini tahun 2023. Nah, dari hasil proses penyidikan tersebut kami temukan adanya tidak pidana di tahun 2019/2021. Dan setelah melalui Proses beberapa bulan yang lalu langsung kami tetapkan NS sebagai tersangka." Tandasnya.


prima

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved