Kamis, 12 Oktober 2023

Wooow..!!! Di Duga Oknum Pengusaha Ingin Meraup Keuntungan Besar

Wooow..!!! Di Duga Oknum Pengusaha Ingin Meraup Keuntungan Besar

Purwakarta Infonews.com
Pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan juga sebagai aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan APBD.

Salah satunya program kegiatan fisik Pemeliharaan bangunan pengaman jalan UPTD IV paket 3 beralamat Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur Dengan Nomer kontrak : 27/SPMK/PL-APBD.PEMEL/PPK.DPUTR/lX/2023 Denga Nilai kontrak Rp 195.664.700.00 Penyedia Jasa: Cv. Fajar Utama Yang di duga ingin meraup keuntungan besar sehingga batu pondasi Yang bekas bongkaran di pakai kembali.

Selasa (10/10/23) salah satu media konfirmasi kepada pihak salah satu penanggung jawab lingkungan/RT mengatakan , "batu pondasi bekas waktu kemarin mau di buang juga tidak boleh,
Mungkin ada instruksi juga dari pemborong mau di pakai kembali" ujarnya

Waktu yang sama salah satu awak media konfirmasi kepada penyedia jasa lewat tlpon Whatsapp "saya hanya sekedar yang mempunyai CV pak untuk pengerjaan saya serahkan dengan pak Haris, Dan Dengan Nada lantang "isye" batu bekas itu bisa di pakai pak asal tidak mengurangi volume batu pondasi" isye nyeletuk.
Kami selaku media di arakan oleh ibu isye dengan pak Haris selaku penanggung jawab kerjaan tersebut melalui telpon dengan jawaban yang sama dimana batu bekas itu bisa di pakai yang terpenting kubikasi tidak berkurang karena kebutuhnya pasti lebih mangkanya memanfaatkan yang ada. 


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah telah mengatur proyek miliknya agar memenuhi standar sesuai dengan yang diharapkan. peraturan yang ada saat ini hanya berupa standar prosedur yang dibuat parsial sesuai dengan kebutuhan Sisa material didefinisikan sebagai sesuatu yang lebih dari yang dibutuhkan, baik dalam bentuk pekerjaan maupun bahan bangunan yang tertinggal, berserakan dan rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali sesuai fungsinya.

Di minta Dinas terkait tindak tegas Parak oknum penyedia jasa yang ingin meraup keuntungan besar, pasalnya bahan matrial berupa batu pondasi yang bekas bisa di gunakan kembali menyebabkan kualitas yang kurang baik.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved