Sukabumi, Terkait Kegiatan pembangunan pabrik saus PT.Cahaya Putera Multirasa, di atas lahan 500+700 m” tepatnya di desa girijaya kecamatan nagrak, kabupaten sukabumi, menuai kontra dari pihak masyarakat dan kalangan, pasalnya pembangunan pabrik tersebut di duga belum mengantongi Perizinan yang lengkap.
Pembangunan gudang Dtop sekaligus pabrik produksi saos Pasalnya tidak mengindahkan prosedur perijinan, sehingga menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Pekerjaan pembangunan yang di duga akan menjadi gudang dan pabrik tersebut sedang berjalan dengan beberapa pekerja yang sibuk membangun bangunan tersebut, saat dikonfirmasi , pihak mandor pembangunan menyatakan tidak mengetahui soal perizinan karena bukan dari wewenang nya.ucapnya.
Dari pantauan tim media di Lapangan pembangunan tersebut sudah mencapai kurang lebihnya 30℅ pekerjaan pembangunan, dan sudah terlihat sudah terpasang besi besi penyanggah di atas lahan seluas 500+700 m tersebut.
Saat di konfirmasi Kepala desa Giri Jaya Ujang Sihab , mengatakan bahwa yang kami tau awalnya tahun 2021 kalau tidak salah, saya dan masyarakat hanya mengetahui untuk perizinan pembangunan buat perdagangan umum, dan tidak tau ada buat pabrik saus. Dan Masalah izin pabrik itu TDK tau menau, apalagi masyarakat TDK merasa pernah mengizinkan berdirinya pabrik saos.tandasnya.
Disi sisilain saat di temui tim media Camat Nagrak Adang Suganda mengatakan , pertama kali saya mendapatkan informasi dari pak kepala desa Giri Jaya bahwa di wilayah Desa girijaya telah dilaksanakan pembangunan pabrik saus pabrik, dan kami forkopimcam melaksanakan pengecekan ke lokasi dan memang betul ternyata di desa wilayah Girijaya ada pembangunan pabrik saus yang sudah berjalan pembangunanya.ucapnya.(23/11/2023)
Selanjutnya kami konfirmasi lagi dengan kepala desa terkait dengan prosedur yang ditempuh ternyata memang itu belum ditempuh dengan kaitan perijinan , kami pun sudah menegaskan dan Menindak lanjuti hasil obrolan dengan Pak Kades saya menghimbau kepada pihak perusahaan agar segera melaksanakan sosialisasi terkait dengan perizinan bangunan dan sumur bor, nah Insyaallah kemarin sudah ada respon dari pihak perusahaan untuk melaksanakan sosialisasi yang nantinya akan difasilitasi oleh forkopimcam di Lokasi Desa Girijaya. Ucap Camat Nagrak.
Saat di konfirmasi melalui WA, pihak DPMTSP kabupaten Sukabumi,,"kalau pembangunan itu belum melengkapi perizinan seharusnya belum melakukan kegiatan pekerjaan karena belum mengantongi izin," ucap Nina selaku Kabid pelayanan DPMTSP kabupaten Sukabumi,
Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram