Langsung ke konten utama

*Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus Terima Langsung Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI*



JAKARTA--Kunjungan kerja Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati didampingi  Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan,S.Ag diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat , A.Md.Im., S.H., M.Si., pada Kamis, (16/11/2023). 

"Kunjungan kerja Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang perdana ini merupakan bagian dalam rangka membangun sinergitas Pers dan Dirjen Imigrasi pada umumnya serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Khususnya."kata Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (16/11/2023). 

"Silaturahmi ini menjadi bukti nyata bahwa FPII dan DPI juga turut serta bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun bangsa menuju nusantara menjadi mercusuar dunia." tegas Kasihhati. 

"Walaupun kami bukan konstituen Dewan Pers, Kami punya kode etik jurnalis independen yang juga menjalankan fungsi tugas jurnalistik sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, juga bagian dari anak bangsa yang mempunyai tanggung jawab menjadi alat kontrol sosial masyarakat memberitakan terkait pencapaian - pencapaian dan prestasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Dirjen Imigrasi ,Khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat." jelas Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan, S.Ag.

"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Layanan Izin Tinggal WNA di Hotel Swis-Bellinn Kemayoran pada sore hari ini." kata Wahyu Hidayat pria asal Surabaya Jawa Timur. 

Wahyu Hidayat memaparkan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

"Tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman sehingga masyarakat mampu mengimplementasikan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2023 dengan baik." jelas Wahyu. 

Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.


Imigrasi menganut sistem selective policy dimana hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat saja yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Kami juga akan membahas pemaparan materi tentang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Jasa yang menyampaikan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia." ujar Wahyu. 

"Juga akan dipaparkan terkait Visa dan Izin Tinggal oleh Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian dan yang terakhir btentang Kewajiban Perpajakan Orang asing yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama." imbuh Wahyu. 

"Terima kasih kami ucapkan kepada Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI atas kunjungannya dan semoga silaturahmi ini menjadi ajang sinergitas dan kolaborasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat." pungkas Wahyu. (Tim/Red) 

*Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...