Langsung ke konten utama

Pelepasliaran Benih Ikan Wader sebanyak 3 Ribu Ekor pada acara Mancing Bersama Dalam Rangka Hari Bakti PU ke 78



Sukabumi, minggu 26 november 2023 bertempat di situ Cisuba desa Taman sari cikidang dilaksanakanlah kegiatan pelepasliaran benih ikan wader sebanyak 3 ribu ekor di Situ Cisuba dalam rangkaian Hari Bakti PU ke 78 Tahun 2023 bersama dengan Bupati, instansi terkait, perangkat desa, komunitas pemancing dan warga sekitar sebagai upaya pelestarian ikan asli/lokal di perairan darat dengan di hadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi , Subkoordinator Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Tangkap Hasil 

Kegiatan pelepasliaran ikan ini sebagai rangkaian acara Bakti PU pada lokasi ketiga ,yang sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran benih ikan wader sebanyak 3 ribu ekor di Situ Habibie Desa Cipendeuy Kecamatan Surade dan ikan nilem sebanyak 3 ribu ekor di situ Cijeruk Sukaraja. Kegiatan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pelestarian ikan asli di perairan darat. 

Ikan wader merupakan jenis ikan asli/lokal yang ada di perairan kabupaten Sukabumi. Ikan ini hidup liar di perairan darat terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan wader memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi. Sama seperti ikan lainnya, ikan wader memiliki kandungan protein dan kalori yang tinggi. Kandungan ini bisa meningkatkan kekebalan dan pertumbuhan otot pada tubuh. Tak hanya itu, ikan pun memiliki kandungan asam lemak omega 3 dan zat besi. Sehingga ikan wader dapat di kategorikan sebagai ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat. 

Dinas Perikanan menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran ikan merupakan salah satu amanat dari PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur mengenai pengelolaan perairan darat melalui identifikasi keanekaragaman sumber daya ikan terancam punah dan ikan asli guna pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat dengan mempertahankan keaslian sumber daya ikan dan lingkungan pendukungnya, berikut dengan pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan sumber daya ikan, rehabilitasi dan peningkatan sumberdaya ikan serta lingkungannya. Sehingga pelepasliaran ini dianggap perlu sebagai upaya penambahan stok ikan di alam. Dimana tata cara mengenai restocking ikan ini juga di atur lebih jelas pada pasal 35 mengenai kriteria dan ketentuan lokasi pelapasliaran. Diharapkan para kelompok masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut lokasi yang akan di usulkan sehingga ikan yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. 

Dalam hal ini Dinas perikanan memberikan akses seluas- luasnya kepada masyarakat untuk dapat memperluas wawasan dan ilmu terkait budidaya perikanan khususnya usaha produksi benih ikan di Balai Benih Ikan yang berada di bawah naungan Dinas Perikanan diantaranya: BBI Cimaja, BBI Tonjong dan BBI Caringin. 


Lebih lanjut Kadis perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti bersih sungai, Penanaman pohon di Sempadan sungai, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun terutama di musim kemarau saat ini, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai. 

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting. 

Harapan dengan di adakan nya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh warga masyarakat, kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...