Langsung ke konten utama

BKAD Kabupaten Sukabumi Meminta Pemerintah Pusat Harus Bisa Merespon Tuntutan Kades. Ini Kata Ketua BKAD


Sukabumi
Menanggapi tuntutan masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun oleh ribuan kepala desa (kades) yang belum ini menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR di Jakarta. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten, Sukabumi. RM. Yusup Poernama Ikut bicara. 

Menurutnya aksi yang digelar puluhan ribu para kades tersebut timbul dari hati sanubari Kades dan perangkat desa  sebagai pengelola desa hal itu disampaikan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten, Sukabumi. RM. Yusup Poernama kepada Sukabuminews.id disela sela kegiatan di Sukabumi Indah Salabintana. Minggu (10/12/2023).


" Teman teman media juga harus  bisa ikut menyuarakan apa yang menjadi keluh kesah kepala desa.Para Kades tersebut bukan ingin memperpanjang masa jabatan sebetulnya tapi yang utamanya lebih kepada sukses penyelenggaraan Pemerintahan sukses Pembangunan.

" Tadi saya sampaikan Indonesia maju tersebut membangun dari desa  yang ditunggu  tunggu oleh Pemerintah desa. Kalau uangnya tidak ada untuk membangun desa mau gimana." Kata Yusup.

Lebihlanjut, RM. Yusup menjelaskan Rekan rekan tahu Misi dari Pemerintah Pusat itu pembangunan Indonesia  dari desa.

" Harusnya dibuktikan oleh Pemerintah pusat. Berarti perhatiannya harus lebih maksimal termasuk kesejahteraannya termasuk anggaran dari pusatnya." Ucapnya.

Dijelaskan. RM. Yusup pada UU Desa itu awalnya mengamanahkan bahwa anggaran desa itu 10 persen dari anggaran APBN dulu pertama lahirnya UU tahun 2014.  anggaran 1 miliar itu 10 persen di bagi rata. Hari ini 2023 hampir 10 tahun APBN pun sudah meningkat. Tapi anggaran masih 3,5 persen yang diberikan pemerintah pusat dari APBN.

" Jadi sampai hari ini yang dituntut oleh desa itu kedisiplinan dan ketaatan Pemerintah pusat kaitan dengan 10 persen itu. Belum terealisasi juga." Terangnya.

Sambung. RM. Yusup Makanya tadi ada bahasa kalau tahun ini keluar 10 persen dibagi rata dari APBN itu bisa mencapai 5 miliar. APBN itu setiap tahunnya naik  otomatis tiap tahunnya akan berbeda. 

Tapi kenyataannya berbeda Pemerintah Pusat  baru memberikan hanya 3,5 Persen itu yang menjadi salahsatu tuntutan para kades hari ini menuntut 10 persen dari APBN

" Insyaallah kalau tuntutan 10 persen dari APBN untuk DD terealisasi semuanya sejahtera pembangunan pun bisa meningkat dan merata." Bebernya.

Kemudian terkait status Kades dan Perangkat desa Menurut . RM. Yusup mengaku statusnya masih belum jelas  



" Kita ini statusnya belum jelas masuk ke pemerintahan bukan buruh juga tidak karena tidak memiliki Upah  Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang di setiap tahun mengalami kenaikan gajih." Ujar Yusup.

Menurut, RM. Yusup sebetulnya keadilan saat ini lagi dituntut oleh para Kades kepada Pemerintahan. Kita bisa melihat seperti kerja dari kepala desa tidak ada liburnya.

Kades itu pejabat yang sangat luar biasa tidak ada liburnya berbagai macam persoalan semuanya lapornya ke Kades

Ada tidak ada Persoalan masyarakat laporannya ke Kades bukan ke Camat, Bupati, Gubernur maupun Ke Presiden dipastikan lapornya ke Kades." Tuturnya.

" Mudah mudahan Pemerintah pusat mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah dan tuntutan para kades saat ini untuk lebih di perhatikan." Harapnya.

Prima

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...