Langsung ke konten utama

Diduga Jual Obat Tanpa Izin Edar, 2 Pemuda Ini Diamankan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi




SUKABUMI
Anggota TNI Komando Distrik Militer 0622/Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus Dua orang Terduga pengedar Obat keras tanpa izin. Sabtu (09/12/2023).

Anggota TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal pada hari Sabtu (09/12/223) sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Kamar Kontrakan Ibu Reda Kampung Kalapacondong, Rt 05/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 (Enam Puluh Satu) butir Tramadol dan 16 (Enam Belas) butir Heksimer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) unit Sepeda Motor (merk Honda Scoopy Nopol F-5164-UAC dan Honda Beat Nopol F-3150-VQ) tanpa kelengkapan surat, dan 2 (Dua) unit HP.

Ia menyebut, adanya informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.

Berbekal dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer.



”Kapten Arm Witono S.Ag., selaku Danramil 0622-14/Surade berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” ungkapnya.

Diketahui, Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual sebesar Rp 7.000 (Tujuh Ribu Rupiah) per butir unyuk obat merk Tramadol dan 5 butir Heksimer per-Paket kemasan seharga Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

Sebelumnya, pada tanggal 14 April 2023, Babinsa bersama Anggota Unit Inteldim 0622/Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku penjual dan Barang bukti obat terlarang berupa 140 (Seratus Empat Puluh) butir Tramadol, 588 (Lima Ratus Delapan Puluh Delapan) butir Heksimer, di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, Pelaku tersebut kini tengah menjalani proses hukum oleh pihak Kepolisian.

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...