Minggu, 10 Desember 2023

Diduga Jual Obat Tanpa Izin Edar, 2 Pemuda Ini Diamankan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi

Diduga Jual Obat Tanpa Izin Edar, 2 Pemuda Ini Diamankan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi




SUKABUMI
Anggota TNI Komando Distrik Militer 0622/Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus Dua orang Terduga pengedar Obat keras tanpa izin. Sabtu (09/12/2023).

Anggota TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal pada hari Sabtu (09/12/223) sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Kamar Kontrakan Ibu Reda Kampung Kalapacondong, Rt 05/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 (Enam Puluh Satu) butir Tramadol dan 16 (Enam Belas) butir Heksimer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) unit Sepeda Motor (merk Honda Scoopy Nopol F-5164-UAC dan Honda Beat Nopol F-3150-VQ) tanpa kelengkapan surat, dan 2 (Dua) unit HP.

Ia menyebut, adanya informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.

Berbekal dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer.



”Kapten Arm Witono S.Ag., selaku Danramil 0622-14/Surade berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” ungkapnya.

Diketahui, Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual sebesar Rp 7.000 (Tujuh Ribu Rupiah) per butir unyuk obat merk Tramadol dan 5 butir Heksimer per-Paket kemasan seharga Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

Sebelumnya, pada tanggal 14 April 2023, Babinsa bersama Anggota Unit Inteldim 0622/Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku penjual dan Barang bukti obat terlarang berupa 140 (Seratus Empat Puluh) butir Tramadol, 588 (Lima Ratus Delapan Puluh Delapan) butir Heksimer, di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, Pelaku tersebut kini tengah menjalani proses hukum oleh pihak Kepolisian.

Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved