Sukabumi
Kepolisian Resort Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp137.000.000. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh korban AS pada tanggal 11 September 2023.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, dalam Konferensi Pers, Rabu (13/12/2023).
“TKP tersebut terjadi pada hari Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di kantor CV. Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta No.96, Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi,” kata AKP Bagus.
Lebihlanjut AKP Bagus menerangkan bahwa korban adalah seorang wiraswasta bernama A.S 48 tahun warga Sukabumi. Sedangkan Pelaku sendiri berinisial AS berasal dari Jakarta, seorang PNS berusia 57 tahun, merupakan warga Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
" Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota diantaranya hasil cetak data kegiatan dinas pertanian tahun anggaran 2022, foto pertemuan antara korban dan tersangka, serta dokumen rekening BCA atas nama korban." Terang Bagus
Dikatakan. Bagus Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni menawarkan proyek pekerjaan sebanyak 16 paket di lingkungan Dinas Peternakan Pemda Kota Sukabumi.
' Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp137.000.000,-.' Bebernya
Tersangka AS terancam dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun
Saat ini Pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Prima
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram