Selasa, 12 Desember 2023

Kejari Cibadak Sukabumi Peringati Hakordia tahun 2023. Dengan Aksi Tempel Stiker Dan Bagikan Ganti Kunci Terhadap Pengendara Roda 4. Ini Pesan Kasi Intel Kejari Sukabumi

Kejari Cibadak Sukabumi Peringati Hakordia tahun 2023. Dengan Aksi Tempel Stiker Dan Bagikan Ganti Kunci Terhadap Pengendara Roda 4. Ini Pesan Kasi Intel Kejari Sukabumi



Sukabumi 
Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023. Dengan menempelkan stiker kepada pengendara Umum maupun pribadi yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Karangtengah No 456 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Senin (11/12/2023).

Aksi tersebut mengusung tema 'Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju." Sebagai bentuk kampanye dan himbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Bahwa kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi," hal tersebut disampaikan Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media usai kegiatan, Senin (11/12/23).




" Tadi kita lihat seluruh Jajaran Korp Adhyaksa Kejari Kabupaten Sukabumi turun kejalan memberikan cinderamata berupa Pin dan Gantungan Kunci. Sekaligus melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan umum maupun Pribadi

Sasaran pembagian stiker pin dan gantungan kunci, adalah masyarakat pengguna jalan setidaknya 100 stiker pin dan gantungan kunci dibagikan dalam Hakordia kali ini." Kata Wawan.

Lebihlanjut, Wawan mengatakan Tujuan utama kampanye anti korupsi ini salahsatunya adalah mengajak masyarakat untuk turut andil mengawasi potensi korupsi.

"Kita meminta masyarakat untuk ikut memonitor dan turut mengawasi potensi korupsi khususnya di Sukabumi," ungkap Wawan.

Saat disinggung terkait capaian kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi jelang akhir tahun 2023. Wawan menyebut di tahun 2023 ini Kejari Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan setidaknya 3 kasus Korupsi.


"Diantaranya kasus SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan, lalu penyidikan tentang penggunaan dana bos ataupun program PIP penyimpangan sekolah SMP Islam Kabandungan, adapun total kerugiannya kurang lebih di angka 586 jutaan. Alhamdulillah sudah di limpahkan ke pengadilan dan sudah di lakukan persidangan di pengadilan Tipikor Bandung." Terangnya.

Wawan juga menegaskan kepada masyarakat Sukabumi dalam rangka pencegahan korupsi di wilayah kabupaten Sukabumi.

" Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan anggaran yang kerugian negara bisa melapor ke kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi," Tandasnya.


(Prima RK)

Editor : Aconk Kupluk

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved