Sukabumi
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan
Rapat Dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) Dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK) Pemilu Tahun 2024. Dengan seluruh PPK Dan PPS Sekabupaten Sukabumi. Di Hotel Pangrango Sukabumi. Jumat ( 8)12/23).
Sekertaris KPU Kabupaten Sukabumi. Irman Noviandi menjelaskan bahwa hari ini kita melakukan bimbingan teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) Dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK).
" Hal ini untuk mengantisipasi pelayanan terhadap pemilih nantinya di hari H-1 sekaligus kami menitipkan rencana pendaftaran KPPS yang nanti akan di mulai pada hari Senin yang akan datang." Kata Irman
Lebihlanjut, Irman mengatakan Adapun syarat syarat untuk menjadi anggota KPPS tersebut diutamakan lulusan SMA dan memiliki ke ahlian teknologi informasi
" Karena kita akan melakukan sistem rekapitulasi di KPPS nanti dengan berbasis Sikerap." Terangnya.
Masih kata, Irman Untuk melakukan Pendaftaran menjadi anggota KPPS itu dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. Untuk batas usia menjadi KPPS dimulai dari 17 sampai 55 tahun dan utamakan lulusan SMA dan memiliki keahlian aiti.
Irman Noviandi mengajak kepada kaum milinial untuk ikut terlibat dalam Pemilu 2024. Sebagai KPPS di wilayahnya masing-masing.
" Bagi anak anak Mahasiswa ayo kita bersama sama mensukseskan Pemilu di Sukabumi ini. Jangan memilih atau jadi penonton saja anak anak muda tapi harus terlibat juga sebagai KPPS. Untuk anak muda khususnya kita tunggu di KPU Kabupaten Sukabumi untuk berperan aktif melaksanakan Pemilu 2024." Bebernya.
Irman Noviandi menambahkan pada hari Senin yang akan datang kita akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di kabupaten Sukabumi untuk bersama sama mensosialisasikan pendaftaran KPPS ini dari semua pihak.
" Alhamdulillah semua stekholder disukabumi terlibat dengan aktip untuk menyukseskan Pemilu." Ujarnya
Kendati demikian menurut, Irman Untuk mengantisipasi kurangnya yang pendaftar KPPS . Makanya kita meng gandeng semua pihak terkait tidak hanya dari instansi tapi akademisi kami gandeng untuk mendaftar sebagai anggota KPPS
" Harapan kita bersama bahwa pemilu di kabupaten Sukabumi berjalan lancar dan sukses Tampa ekses." Harapnya.
Ditempat yang sama. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menambahkan pada materi hari ini yang pastinya Bawaslu menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan pengawasan pada tahapan pemutahiran data pemilih tambahan.
" Yang pastinya kami sudah sampaikan kepada KPU, PPK dan PPS jangan sampai kemudian dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. KPU tidak melakukan pelayanan yang berakibat hilangnya hak pilih masyarakat ketika proses pemungutan suara pada waktunya." Ujarnya.
Menurut, Faisal mengatakan yang menjadi kendala pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) Dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK)
" Kendalanya data pemutahiran pemilih bersipat pasif. Kita hanya menunggu saja. Karena memilih itu adalah hak dan kewajiban masyarakat." Jadi potensi kerawanan dan kendalanya itu ketika mereka menurut Undang Undang sesuai dengan persyaratan untuk pindah memilih tapi tidak melaporkan kepada PPK, PPS maupun kepada KPU nya dalam hal penggunaan hak pilih tidak mengajukan permohonan pindah pemilih. " jadi di hari H-1 mereka akan kehilangan hak pilihnya dan berakibat nanti pada angka partisipasi yang rendah." Bebernya
Dijelaskan. Faisal Untuk Persyaratan mendapatkan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb)
" Pertama dalam keadaan sakit atau pindah kerja, sekolah, bencana alam bisa pindah memilih dimana saja bahkan diluar negeri sesuai dapilnya." Pungkasnya
Prima
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram