Langsung ke konten utama

Panwaslucam Kebonpedes Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu Dengan Forkopimcam Dan Para Peserta Pemilu.




Kab, Sukabumi 
Jelang Pertengahan Tahapan Pemilu 2024. Panwaslu Kecamatan Kebonpedes melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimcam Kebonpedes serta Para Peserta Pemilu tentang Pengawasan Tahapan Kampanye. Bertempat di Aula Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi. Jumat ( 15/12/23).

Hadir dalam Undangan kegiatan tersebut dari, Forkopimcam Kebonpedes, PPK Kecamatan Kebonpedes, para kepala desa dan pihak external. Adapun peserta yang mengikuti kegiatannya adalah para peserta Pemilu yaitu para calon legislatif yang diwakili oleh para tim sukses dan sejumlah perwakilan DPC Partai yang ada di wilayah kecamatan Kebonpedes.

Ketua Panwaslucam Kebonpedes Dedi Junaedi mengatakan  Hari ini  Kegiatan Panwaslu Kecamatan Kebonpedes melakukan kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakor ) tentang pengawasan Kampanye. 

" Tujuannya adalah untuk menciptakan kondusifitas yang aman, terbit dalam tahapan kampanye di Kebonpedes." Kata Dedi

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan
Adapun yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu regulasi regulasi tentang kampanye, larangan larangan kampanye tentunya sebagai mana tercantum dalam UU nomor  7 tahun 2017 / PKPU nomor 15 dan 20 tahun 2023 tentang kampanye.

" Nah disitu disampaikan agar para peserta pemilu mendapatkan pemahaman Komprehensif tentang bagaimana tatacara kampanye. Baik yang sipatnya pemasangan APK, pertemuan tatap muka dan sebagainya untuk menciptakan kondisi kampanye yang tertib sesuai aturan di kecamatan Kebonpedes." Terangnya 

Dikatakan,  Dedi  Untuk kendala sendiri sampai saat ini tidak ada. Karena Panwaslucam Kebonpedes selalu melakukan komunikasi yang intens dengan para peserta pemilu. 

" Bahkan Kita  membuat group yang mana di dalamnya adalah para peserta pemilu untuk memberikan informasi informasi kaitan dengan regulasi dan hal lainnya terkait Pemilu." Ungkapnya.

Munculnya kendala menurut , Dedi ketika memang jalinan komunikasi antara penyelenggaraan dan peserta pemilu kurang baik.

" Jadi harmonisasi harus dijaga Sehingga terjalin komunikasi yang baik dengan para peserta Pemilu." Ujarnya 


" Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta Pemilu bisa memahami dan menjaga kondusifitas di wilayah kecamatan Kebonpedes." Harapannya.

Dedi menghimbau kepada seluruh kepala desa dan juga unsur Lembaga desa yang ada di wilayah kecamatan Kebonpedes untuk memperhatikan netralitas sebagai Pemerintah desa, sebagai tokoh masyarakat yang mana dengan menjaga netralitas ini para kades tersebut sudah menjaga kerukunan dan persatuan di desanya masing-masing.

" Hal tersebut berdasarkan Amanah UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Dan juga himbauan Bawaslu Kabupaten Sukabumi bahwa Kades, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Bondes, dan Kadus dilarang untuk tidak ikut serta dalam berkampanye." Intinya harus menjaga netralitas." Bebernya.

Untuk peserta Pemilu Dedi berharap dengan kegiatan ini memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melaksanakan kampanye sesuai aturan  sehingga tercipta kampanye yang damai, tertib dan lancar." Tuturnya.

Prima

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...