Langsung ke konten utama

PN Rengat Tolak Gugatan HW, Ribuan Warga Barang Gansal Buka Jalan PT NHR




RIAU- Pengadilan Negeri (PN) Rengat menolak permohonan Hendri Wijaya menggugat tanah jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR). Ribuan warga Kecamatan Batang Gansal langsung melakukan aksi damai membuka jalan yang sempat di pasang plang sita jaminan oleh PN Rengat dan menutup jalan yang sempat digali oknum warga beberapa waktu lalu. 

Kuasa Hukum PT NHR, Mona T. G. H, SH, Senin (4/12/2023) menyampaikan PN Rengat telah memutuskan menolak gugatan Hendri Wijaya atas tiga bidang tanah termasuk jalan masuk PT NHR. Dengan ditolaknya gugatan ini maka PN Rengat mencabut sita jaminan sehingga jalan menuju PKS PT NHR sudah dibuka. 

"Kami juga akan menuntut kerugian atas penggalian jalan oleh oknum warga yang mengaku dari serikat buruh yang telah menggali jalan sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT NHR, karyawan dan petani sawit yang terdampak selama PKS tidak bisa beroperasi," sebut Mona. 

Dengan telah ditolaknya gugatan Hendri Wijaya, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Buruh Provinsi Riau menggelar aksi damai dan unjuk rasa di PKS PT NHR, Jumat (1/12/2023) kemarin. 

Aksi ribuan warga ini mendukung PT NHR agar beroperasi kembali karena dengan tidak beroperasinya PKS PT NHR para petani sawit, butuh dan karyawan juga dirugikan. Dukungan ini juga dengan melakukan aksi penimbunan jalan yang sempat digali oknum serikat buruh. 


Dalam orasinya, Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Buruh Provinsi Riau meminta Hendry Wijaya dan Indra Wijaya segera mengganti seluruh kerugian karyawan sejak 2 Oktober 2023 hingga saat ini.

Mereka juga meminta Hendry Wijaya dan Indra Wijaya bertanggungjawab penuh untuk mengganti kerugian perusahaan atas tindakannya yang mengakibatkan terhambatnya operasional perusahaan PKS PT NHR.

Selain itu, mereka juga mendesak Kepolisian Daerah Riau agar segera menangkap Hendry Wijaya dan Indra Wijaya serta kroni-kroninya yang telah dengan sengaja menciptakan manajemen konflik di wilayah PKS PT NHR serta mendesak Polres Inhu agar mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap karyawan PT NHR beberapa waktu yang lalu.

Red

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...