Rabu, 13 Desember 2023

Polres Sukabumi Kota Berhasil Meringkus Komplotan Penipu SKP Bodong. Salahsatu Tersangka Oknum PNS Di Kab, Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota Berhasil Meringkus Komplotan Penipu SKP Bodong. Salahsatu Tersangka Oknum PNS Di Kab, Sukabumi.



Sukabumi
Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus komplotan penipuan  berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (Palsu) dari BPKAD Kabupaten  Sukabumi. 

Sebanyak 8 tersangka  dalam kasus penipuan dan  penggelapan barang berupa 95 unit handphone berbagai merek dengan total angka kerugian kurang lebih Rp. 1.927.926,340,-  

Dari 8 tersangka, salah satu pelaku merupakan oknum PNS di salahsatu perangkat di Pemkab Sukabumi. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada awak media Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota. Rabu (13/12/2023).

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan Tempat kejadian Perkara (TKP) penipuan tersebut berada di Kawasan  Gedung Pendopo Kabupaten  Sukabumi.

"TKP Pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 11.45 WIB di halaman Parkir Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang beralamat di jalan A Yani Sukabumi." Kata Bagus 


Lebihlanjut, Bagus menjelaskan ada 3 Perusahaan  pengadaan barang Melakukan mengirimkan 95 unit handphone atas permintaan pelaku KH alias AS (43) yang mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sekaligus Kepala Bidang Aset BPKAD.

"Jadi modus operandinya pelapor mendapat SPK pengadaan barang berupa 95 unit handphone dengan 7 hari kerja. Kemudian pihak  perusahaan tersebut mengantarkan barang sesuai permintaan itu ke Kantor Pendopo. Dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu selanjutnya handphone langsung di pindahkan ke mobil Dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu," beber Bagus Panuntun.

Masih kata, Bagus menuturkan Saat jatuh tempo pembayaran SPK. pihak Perusahaan datang untuk melakukan penagihan pembayaran 95 unit Handphone itu ke Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Dari situlah terungkap jika pelaku berinisial KH yang mengaku sebagai PPK di BPKAD adalah penipuan, begitu juga dengan SPK yang ternyata bukan dikeluarkan oleh pihak Pemkab Sukabumi.

"Perusahaan datangi kantor Pemkab Sukabumi untuk menemui Kabid Anggaran dan Staf BPKAD untuk melakukan penagihan, didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yaitu tersangka KH alias AS tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi." Tutur Kasat 

Bagus menambahkan dari 8 tersangka  dalam kasus penipuan salah seorang pelaku merupakan PNS Aktif di salahsatu perangkat di Pemkab Sukabumi.

Peran Oknum PNS ini diduga untuk lebih menguatkan kepercayaan pihak perusahaan dengan mengirimkan 95 unit handphone ke Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi.

"Peran BT adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk transaksi HP dengan mendapat imbalan 50 juta dari hasil kejahatan tersebut," terangnya

Bagus mengaku telah amankan BT di kantornya, pihaknya sekarang sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


"Untuk memuluskan bujuk rayunya transaksi sengaja dilakukan di Gedung Pendopo supaya meyakinkan kepada korban jika proyek itu betul betul ada tidak fiktif," jelasnya.

Kasus ini masih didalami Polres Sukabumi Kota, Penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini.


"Uang diterima oleh BT berupa transfer ke rekening pribadinya sebesar 50 juta. Kita masih dalami apakah ada keterlibatan ASN lainnya," tegas Bagus.

Para tersangka tersebut diancam  dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman sama 4 tahun Penjara.

Saat ini para Pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota .

Prima

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved