Rabu, 31 Januari 2024

Dinilai Lemah Dalam pengawasan Dinas, Tanah Aset Pemerintah Diduga Dikomersilkan Penggarap

Dinilai Lemah Dalam pengawasan Dinas, Tanah Aset Pemerintah Diduga Dikomersilkan Penggarap


Purwakarta//infonews.com
Akibat lemahnya pengawasan dari pihak dinas Pertanian dan tanaman pangan Kabupaten Purwakarta akhirnya ada beberapa luas lahan milik pemerintah Daerah yang dialih fungsikan menjadi tanah darat dan Dikomersilkan. 

Dari luas tanah yang di kelola saudara Dedi Sunardi (jana /67Th) seluas 8000 M, sekira 2000 M yang berlokasi di RT 49/05 kelurahan Nagri kidul kecamatan Purwakarta sudah dialih fungsikan menjadi rumah rumah, jalan dan lahan parkir yang di komersilkan oleh saudara Jana sebagai penggarap lahan tersebut.

Padahal jelas sekali ketika mengacu kepada perda nomor 5 tahun 2023 pasal 43 ayat (1) bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialih fungsikan. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian pangan berkelanjutan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Undang Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Namun nyata sekali terjadi pengalih Fungsian tersebut seperti ada pembiaran dari pihak yang diberikan tugas mengelola aset tersebut.


Jana sebagai pengelola mengaku dihadapan pihak Pertanian," bahwa lahan yang seluas 2000 M2 sudah dialih fungsikan menjadi rumah rumah, jalan dan lahan parkir pabrik kerupuk" ujarnya.

Dia juga menambahkan," alasannya lahan pertanian yang dikelola nya sudah tidak produktif dan tidak bisa di pakai untuk pertanian, kalaupun dipakai menanam padi itu tidak ada hasilnya, makanya dijadikan lah lahan pertanian tersebut menjadi lahan darat dan bangun rumah rumah sekira 6 rumah, jalan dan lahan parkir" imbuhnya.

Jana pun menegaskan bahwa," setiap satu tahun 2 kali saya masih selalu setor kepada pihak dinas pertanian menggunakan gabah, tidak menggunakan uang. Ada beberapa bangunan warung yang membayar Rp.800.000 (dealan ratus ribu rupiah) pabrik kerupuk Rp Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kolam pemancingan Rp. 1.500.000 ( sejuta lima ratus ribu rupiah) dan mengakui membayar ke saya pertahunnya."Tegasnya"


Herdiyanto sekertaris dinas pertanian tanaman pangan Kabupaten Purwakarta ketika bermusyawarah dengan para penggarap di kantor UPTD pada Rabu (31/1) kepada infonews.id menjelaskan bahwa," tidak ada pembayaran berupa uang yang disetor kepada pihak Dinas pertanian dan tidak ada yang mempunyai SPPT atas lahan milik aset PemKab Purwakarta yang di komersilkan oleh penggarap, namun untuk masalah lahan yang di komersilkan akan kita laporkan ke pihak Aset Daerah agar di tindak lanjuti pihak Aset terkait lahan 2000 M yang telah di alih fungsikan," jelasnya


Diminta aparatur pemerintah  kabupaten Purwakarta tindak tegas kepada oknum penggarap yang sudah mengkomersilkan untuk kepentingan pribadi tanah milik pemerintah kabupaten Purwakarta...!!!!!


(Red/Agus pn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved