Minggu, 28 Januari 2024

Tanah sawah pertanian milik aset daerah kabupaten Purwakarta, dijadikan Permukiman.

Tanah sawah pertanian milik aset daerah kabupaten Purwakarta, dijadikan Permukiman.



Purwakarta. Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman yaitu produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun.
 Lahan pertanian  menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, 

Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi lahan produktif yang tersisa. Seperti lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu perekonomian masyarakat .

tanah sawah pertanian milik aset daerah kabupaten Purwakarta  yang berlokasi di RT 49 RW 05 Kel Nagri kidul 
Dedi Sunardi ( Jana ) sebagai penggarap ketika di hubungi melalui wasshap
Mengatakan bahwa  lahan pertanian .
Di bayar semua dengan luas nya kalau di uangkan hampir 11 juta rupiah
Apa cerita nya saya sudah MOU dengan aset untuk luas tanah yang saya garap.

( EL ) warga RW 05  kelurahan Nagri kidul kabupaten Purwakarta ketika di kompirmasi lewat telpon .
Bahwa tanah yang di garap oleh Dedi Sunardi sebagian tanah sawah milik aset pemerintah kabupaten Purwakarta di ahli pungsikan di buat rumah penduduk dan penduduk tersebut bayar sebesar Rp 800.000 sampai Rp 1.500.000./ rumah 
Bahkan ada yang punya SPPT..

Mengacu kepada perda nomor.5 tahun 2023 pasal 43  ayat (1) bahwa lahan yang sudah di tetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan DI LINDUNGI dan di larang di ahli pungsikan .


Menurut Tutun kabid aset ketika di konfirmasi oleh awak media infonews mengatakan bahwa saya tugasnya hanya sebagai pencatat saja mengenai tanah yang di alih fungsikan Saya tidak tahu .

Efek dan Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman sebagai mana produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun. Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.

Jelas semua di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved