Rabu, 28 Februari 2024

AMC Membuat Pernyataan Sikap Menolak Pengajuan Pleno Rekapitulasi Di Ulang Di Kecamatan Cibereum Dan Baros

AMC Membuat Pernyataan Sikap Menolak Pengajuan Pleno Rekapitulasi Di Ulang Di Kecamatan Cibereum Dan Baros




Sukabumi 
Belasan organisasi massa (ormas) mengatas namakan Aliansi Masyarakat Cibeureum (AMC) membuat pernyataan sikap atas dugaan pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain dalam pemilihan DPRD Kota Sukabumi. Mereka menolak rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ulang yang diajukan salah satu caleg.

Pengajuan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ulang itu sebelumnya dilayangkan Rojab Asy'ari, calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai (PDIP). Pasalnya, Rojab yang merupakan caleg nomor urut 12 mengatakan terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di internal partainya sendiri.

Namun, usulan rapat pleno ulang yang disampaikan Rojab ditolak AMC karena menganggap itu adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu dan akan memecah belah masyarakat. Pernyataan penolakan ini disampaikan AMC kepada awak media di salah satu kafe di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa (27/2/2024).

“Ada salah satu calon yang membuat opini di media sosial karena ketidakpuasan atas kekalahannya dan menginginkan pleno ulang di Kecamatan Cibeureum dan Baros. Kalau ada yang menganggap pemilu ini curang, tidak apa-apa. Tapi mengingat kita adalah negara regulasi, ada PKPU, Perbawaslu, dan undang-undang, silakan tempuh jalur regulasi dan jangan tempuh jalur yang bukan jalur hukum sehingga dapat memecah belah masyarakat. Kami selaku warga Cibeureum menolak pleno diulang,” ujar Henda, perwakilan AMC.

Diketahui, pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno. Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Dapil 2 DPRD Kota Sukabumi sendiri meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.


Sementara itu, Dadang Jamaludin, perwakilan tim pemenangan Ujang Taofik (caleg PDIP yang diduga menerima manfaat dari pemindahan suara), mempersilakan Rojab untuk menempuh jalur yang seharusnya apabila terdapat kecurangan dalam proses pemilu. 

Dadang menegaskan warga dapil 2, khususnya Kecamatan Cibeureum, menginginkan pemilu damai.

“Kegiatan hari ini pada dasarnya masyarakat Cibeureum ingin pemilu damai dan tidak ingin ada pemilu yang terpecah belah. Kalau seandainya merasa ada kecurangan, silakan tempuh jalur mekanisme yang seharusnya,” ujar





Dadang menyebut langkah lanjutan pihaknya adalah akan membuat surat berita acara penolakan rapat pleno ulang untuk diserahkan kepada Bawaslu Kota Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. 

“Intinya kita akan menghargai proses demokrasi sesuai payung hukum yang ada. Kalau memang itu mengharuskan di-pleno ulang, tolong semuanya untuk pleno ulang karena kecurangan-kecurangan itu kalau baru dugaan hampir di semua sektor,” katanya.

Sebelumnya, Sabtu, 24 Februari 2024, Rojab melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain di dapil tempatnya bertarung. Menurutnya, situasi ini merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara yakni Ujang Taofik menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDIP.

Rojab mengungkapkan pada pemilihan legislatif (pileg) kali ini, PDIP berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2. Artinya, terlemparnya nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di internal partai akibat dugaan kecurangan tersebut, membuat kesempatan dia menduduki jabatan wakil rakyat hilang.

Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved