Sukabumi
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap Seorang pria asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi berinisial MS (35) Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus penipuan dengan berpura-pura memesan ojek online dengan tujuan utama membawa kabur sepeda motor milik pengendara.
Dalam kasus pencurian dan penipuan kendaraan bermotor tersebut jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan 13 kendaraan bermotor dari berbagai merek.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyebut Pelaku ditangkap pukul 11.00 WIB pada 19 Februari 2024 kemarin di kawasan Odeon, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
" Modus Pelaku MS (35) berpura-pura memesan ojek online dengan tujuan utama membawa kabur sepeda motor milik pengendara. Aksi tersebut dilakukan seorang diri selama satu tahun terakhir. Diketahui, pelaku merupakan duda yang memiliki anak dua." Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Lebihlanjut, Ari menjelaskan sudah ada 13 driver ojek online yang menjadi korban dari perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku ini memesan ojol melalui aplikasi indrive kemudian seteleh dipesan, di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban," ucapnya.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta bertukar untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Namun secara manipulatif, pelaku menipu hingga membawa kabur sepeda motor driver ojol.
"Setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut. Setelah pesan di tengah jalan dia berhenti untuk mengelabui korban untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun, kendaraan itu dibawa kabur pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali sudah dilakukan. 3 (TKP) di wilayah hukum Sukabumi Kota, 10 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Ari.
Selain MS sebagai pelaku utama, jajaran Polres Sukabumi Kota turut mengamankan seorang penadah berinisial P (35). Mereka diamankan polisi pada Senin 19 Februari 2024 masing-masing di Jalan Odeon Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, dan di Kecamatan Kadudampit.
"Dari hasil aksi pelaku dijual kepada warga kurang lebih harga Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta rata-rata pelaku membuang ke wilayah Polres Kabupaten," ungkapnya.
" Ini baru kasus baru yang ditangani kita ungkap bahwa dengan modus seperti ini pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua," tandasnya.
Adapun luka di kepala pelaku utama yang dililit perban, menurut Ari merupakan akibat dirinya terjatuh saat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Terhadap pelaku, diterapkan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun .
Sementara itu salah satu korban Ferdian Atansyari (30) mengaku, peristiwa tersebut dialaminya kurang lebih pada dua Minggu lalu. Saat itu pelaku memesan ojek namun dengan permintaan untuk dinonaktifkan layanan onlinenya. Kemudian dia mengantar pelaku ke daerah Pangleseran Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Dia pertamanya bilang mau jemput ibunya sekalian mau bawa singkong katanya di depan. Otomatis kan helm diambil gitu yang digantung. Helm saya ambil, alibi dia helmnya udah simpen aja di rumah bibi. Ya otomatis saya turun, saya simpan. Pas saya mau naik lagi dia berangkat," kata Ferdi yang juga merupakan driver ojek online.
Dia pun mengimbau supaya para driver ojek online untuk tidak menerima orderan yang meminta untuk dinonaktifkan dari aplikasi dengan iming-iming imbalan yang besar.
"Intinya kita lebih selektif aja dalam memilah orderan mana yang sekiranya kita berani ambil atau tidak berani ambil intinya lebih selektif aja," jelasnya
Prima RK
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram