Sukabumi
JY Law Firm Tim Kuasa hukum Dedi R Wijaya, Jabarudin Wukup dan Habib Yazid melaporkan dugaan Penggelembungan Suara yang terjadi di Pemilu 2024 ke Bawaslu Kota Sukabumi, Senin (26/02/2024).
"Kami kuasa hukum dari Dedi R Wijaya calon Anggota Legislatif Partai Gerindra nomor urut 1 dapil 2 kota Sukabumi. Pada hari ini tanggal 26 Februari 2024, Kami yang diberi kuasa oleh pak Dedi R Wijaya, melaporkan temuan adanya penambahan suara dan pengurangan suara dari salah satu Caleg yang sudah ditulis dan kami laporkan," ungkap Jabarudin Wukup kepada awak media dalam jumpa pers di Hotel Anugerah Sukabumi, Senin (26/02).
Dijelaskan lawyer yang akrab disapa Jabar, dugaan penggelembungan suara ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pasalnya menurut Jabar, dugaan penggelembungan suara ini terindikasi terjadi di dua kecamatan dan dua Kelurahan berbeda di dapil 2 (Baros, Cibereum, Lembursitu) Kota Sukabumi.
"Kami sudah melaporkan ke Bawaslu (dan) Kita meminta Bawaslu kota Sukabumi untuk menindaklanjuti terhadap temuan dan laporan yang telah kami laporkan itu," tegas Jabar.
Ditambahkan tim kuasa hukum lainnya Habib Yazdi, menurut Dia Bawaslu Kota Sukabumi diharapkan melakukan tindakan cepat dan tegas jika terjadi kecurangan yang dinilai masif ini.
"Kalaupun ada dugaan tindak pidana Pemilu tangkap. Karena yang namanya masif ada yang memerintah dan ada yang melakukan, jadi keduanya bisa dijerat tinggal bagaimana nanti bawaslu mengolah laporan yang kita laporkan yang menjadi sebuah peristiwa tindak pidana pemilu yang ditindaklanjuti," papar Yazdi.
Disinggung awak media terkait dugaan penggelembungan suara dalam kasus yang dilaporkan ke Bawaslu ini, Yazid menyatakan ada dugaan penyelenggara Pemilu ikut terlibat.
"Ini permainannya adalah pejabat PPK ada dua kecamatan yang kami laporkan. Saya juga tidak ingin bilang oknum, karena kalau dibilang oknum sendirian sementara kejahatan (yang terjadi) itu tidak sendirian," tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Calon Legislatif Dedi R Wijaya, Sobat mengungkap sedikit permasalahan yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sukabumi.
"Di Bacile sendiri terkait masalah hilangnya data suara yang ada di C Pleno ada di dua kecamatan, dan salahsatunya yang harus masuk di kita itu ada 933 sekian, data terlampir sudah ada di kuasa hukum," ungkap Ketua Tim Pemenangan.
Dikonfirmasi ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Dedi R Wijaya.
Lebih jauh menurut Yasti Yustia, sejak tahapan rekap dan penghitungan suara hingga saat ini Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima 6 laporan.
"Kita telah menerima 6 laporan, 2 laporan sudah di Pleno kan di register, dan hari ini masuk 2 laporan," ungkap Yasti.
Terkait mekanisme pelaporan, sambung Yasti, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Pelapor diterima oleh petugas penerima dan selanjutnya masuk ke meja pimpinan.
Selanjutnya dilakukan kajian awal terpenuhinya sarat formil dan materil untuk selanjutnya dilakukan Pleno.
"Dari laporan ke Pleno, pertama 7 hari kerja dari sejak kejadian dilaporkan ke Bawaslu dan masuk ke desk laporan, nah dari situ dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran maksimal 2 hari. Kajian awal dugaan ini kemudian di Pleno kan jika terpenuhi syarat formil dan materil maka akan diregister pada hari yang sama. Setelah proses register itu 14 hari kerja harus sudah ada putusan." Bebernya.
Prima RK
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram