Langsung ke konten utama

Oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Disporaparbud Di Duga Bermain Anggaran Kegiatan

Purwakarta//Infonews.com
Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian. Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan Pejabat pembuat komitmen sebagaimana yang dilakukan oleh pengguna anggaran.

Salah satu media mengkonfirmasi terkait dugaan adanya Dana transferan Dari Pihak Ketiga ke salah satu staff Wulan Anggraeni yang di duga dana tersebut untuk kegiatan Disporaparbud bidang olahraga. " Itu kegiatan betul di bidang Saya tapi saya tidak tahu kang adanya anggaran masuk ke rekening Wulan Anggraeni untuk kegiatan kami, jujur demi Allah saya merasa di bohongi oleh staf saya, sebenarnya kegiatan tersebut anggaranya 95 jta namun pada saat pencairan BKAD membayar kegiatan tersebut 23 jta" ujar eko kepala bidang olah raga (Rabu/28/02/2024)

Sangat di sayangkan pasalnya seorang kepala bidang tidak mengetahui apa saja yang menjadikan tanggung jawab tugas sebagai kpa (kuasa pengguna anggaran) Di Duga kepala bidang olahraga dinas Disporaparbud pura pura tidak tahu dan disinyalir ada permainan spekulasi anggaran dana untuk kegiatan.

Untuk melakukan konfirmasi lanjutan pihak media mengkonfirmasi kepala dinas Disporaparbud terkait adanya dana yang masuk ke rekening pribadi salah satu staf bidang olahraga diminta tanggapan yang di duga adanya spekulasi mengenai anggaran kegiatan di bidang olahraga "tanya sajah pak sama kepala bidangnya langsung jangan ke saya karna semua kegiatan sudah di kuasakan kepada kepala bidang masing-masing" katanya


Salah satu aktivis Purwakart Cep Jenar mengatakan, jika benar itu terjadi maka bisa di definisikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Kabid tersebut dan masuk kategori suap, yang mana suap termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Dalam Undang-Undang Nomor 31 Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok, antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan," ucapnya

Lanjut Jenar "Dalam UU Nomor 31/1999 tidak ada penjelasan tentang pegawai negeri. Namun, penjelasan lengkap disebutkan dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tuturnya

Jenar menambahkan, Pada Pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa pegawai negeri meliputi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Kepegawaian, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

"Orang yg menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, yang dimaksud pegawai negeri adalah, “Semua orang yang mendapat upah atau gaji yang bersumber dari pendapatan negara atau daerah,” pungkasnya.

(Red)

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...