Rabu, 06 Maret 2024

Oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Disporaparbud Di Duga Bermain Anggaran Kegiatan

Oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Disporaparbud Di Duga Bermain Anggaran Kegiatan

Purwakarta//Infonews.com
Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian. Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan Pejabat pembuat komitmen sebagaimana yang dilakukan oleh pengguna anggaran.

Salah satu media mengkonfirmasi terkait dugaan adanya Dana transferan Dari Pihak Ketiga ke salah satu staff Wulan Anggraeni yang di duga dana tersebut untuk kegiatan Disporaparbud bidang olahraga. " Itu kegiatan betul di bidang Saya tapi saya tidak tahu kang adanya anggaran masuk ke rekening Wulan Anggraeni untuk kegiatan kami, jujur demi Allah saya merasa di bohongi oleh staf saya, sebenarnya kegiatan tersebut anggaranya 95 jta namun pada saat pencairan BKAD membayar kegiatan tersebut 23 jta" ujar eko kepala bidang olah raga (Rabu/28/02/2024)

Sangat di sayangkan pasalnya seorang kepala bidang tidak mengetahui apa saja yang menjadikan tanggung jawab tugas sebagai kpa (kuasa pengguna anggaran) Di Duga kepala bidang olahraga dinas Disporaparbud pura pura tidak tahu dan disinyalir ada permainan spekulasi anggaran dana untuk kegiatan.

Untuk melakukan konfirmasi lanjutan pihak media mengkonfirmasi kepala dinas Disporaparbud terkait adanya dana yang masuk ke rekening pribadi salah satu staf bidang olahraga diminta tanggapan yang di duga adanya spekulasi mengenai anggaran kegiatan di bidang olahraga "tanya sajah pak sama kepala bidangnya langsung jangan ke saya karna semua kegiatan sudah di kuasakan kepada kepala bidang masing-masing" katanya


Salah satu aktivis Purwakart Cep Jenar mengatakan, jika benar itu terjadi maka bisa di definisikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Kabid tersebut dan masuk kategori suap, yang mana suap termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Dalam Undang-Undang Nomor 31 Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok, antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan," ucapnya

Lanjut Jenar "Dalam UU Nomor 31/1999 tidak ada penjelasan tentang pegawai negeri. Namun, penjelasan lengkap disebutkan dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tuturnya

Jenar menambahkan, Pada Pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa pegawai negeri meliputi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Kepegawaian, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

"Orang yg menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, yang dimaksud pegawai negeri adalah, “Semua orang yang mendapat upah atau gaji yang bersumber dari pendapatan negara atau daerah,” pungkasnya.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved