Langsung ke konten utama

Kronologi Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat






*JAKARTA*--Berawal M.DAT (21) saat dibonceng oleh H (25) asal Lampung Timur saat duduk di pinggir jalan di bilangan Tapos, Depok sekitar pukul 15.00 WIB, pada tanggal 29 Februari 2024 tiba-tiba datang beberapa polisi dan langsung meringkus H dan M.DAT. Saat di TKP didapati H (DPO Polisi) membawa senpi dan tidak ada perlawanan.
Anehnya H (DPO Polisi) sampai saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

Namun hal berbeda perlakuan yang diterima dari oknum polisi Unit 2 Tahbang Resmob Polda Metro Jaya M.DAT langsung diikat tangannya dan ditembak ke arah perut hingga tembus padahal kedua tangan sudah diikat dan tidak mengadakan perlawanan.

Selanjutnya dalam keadaan luka tembak diperut M.DAH dilarikan ke RS.Polri Kramat Jati. 
TS Paman korban yang tinggal di Gunung Putri Kabupaten Bogor mendapatkan kabar via telp bahwa keponakannya sekarang dirawat di RS Polri Kramat Jati. 

Paman korban penembakan bersama Istri korban menuju RS.Polri Kramat Jati dan menemukan M.DAH dalam keadaan tak berdaya dengan luka tembakan diperut hingga tembus. 

Sebelum operasi menurut keterangan korban yang disampaikan ke istri korban dipaksa untuk mengakui pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi,karena dalam tekanan korban mengikuti intruksi dari penyidik. 

"Sudah ikuti saja, nanti saya bantu karena M.DAH bukan pemain." ujar penyidik. 

Keluarga terkejut pada tanggal 1 Maret 2024 mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/191/III/2024/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Keponakan saya ditetapkan sebagai tersangka dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada Rabu 21 Februari 2024 TKP di Bekasi. 

Setelah kami cek faktanya pada tanggal 21 Februari 2024 keponakan saya sedang sakit gejala DBD dibuktikan dengan Surat Dokter klinik tempat keponakan saya berobat. 

Tentu penetapan tersangka terhadap  keponakan saya tidak mendasar dan cacat secara hukum , Keponakan saya mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan karena takut dan dalam keadaan luka tembak tembus perut. 

M.DAT masih dalam keadaan sakit karena luka dalam bekas tembakan diperut, BAB masih menggunakan kantung plastik medis namun pada tanggal 2 April 2024 dibawa ke Polda Metro Jaya oleh beberapa orang penyidik dan dugaan saya benar keponakan saya kembali di bawa ke RS Polri Kramat Jati pada Kamis, 3 April 2024.

"Kemudian pada tanggal 4 April 2024,M.DAT kembali dijemput penyidik  ke Polda Metro, dengan alasan data pasien sudah tidak ada di RS.Kramat Jati, bahkan keponakan saya tidak diberi makan dan dikasih obat." jelas TS Paman Korban. 

"Tolong segera keluarga buat Surat Penangguhan Penahanan nanti saya urusin " ujar DM anggota Unit 2 Tahbang/ Resmob Polda Metro Jaya. 

" Saya telah membuat Surat Penangguhan Penahanan ditujukan ke Yth. kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang saya tandatangani diatas materai Rp.10.000, - dan ada bukti tanda terima Surat." imbuh Paman korban. 

Paman korban penembakan memaparkan sampai detik ini keponakan saya masih di Tahan di Tahti Polda Metro Jaya dalam keadaan sakit, BAB masih menggunakan kantung medis.Saat kami berulang kali hendak mengkonfirmasi dan menanyakan kepada penyidik selalu tidak direspon padahal mereka yang meminta Surat penangguhan penahanan dengan alasan RS Kramat Jati tidak ada anggaran,data pasien sudah tidak ada. 

" Terakhir kami membesuk didampingi Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan, pada Senin, 15 April 2024 ,saat istri korban penembakan hendak membesuk, salah satu anggota polisi mengatakan tidak boleh ada tanda tangan didalam. 

Lalu timbul kegaduhan,karena Pengawas DPI yang mendampingi keluarga hendak membesuk dan hendak meminta tanda tangan dan sidik jari korban penembakan tidak diizinkan oleh Kepala Tahti Polda Metro Jaya dan diminta kordinasi dengan penyidik. 

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (17/4/2024) Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan menjelaskan istri tersangka korban penembakan sejak awal mengadukan pada DPI terkait Oknum Polisi Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya Diduga melakukan pelanggaran kode etik berat, melakukan kesewenang-wenangan,suaminya yang tidak melakukan perlawanan, kedua tangan sudah diikat ditembak perutnya. Bukankan ada asas praduga tak bersalah dan tidak boleh asal tembak apalagi kearah yang mematikan. 

Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan memaparkan mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.




Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

"Istri korban penembakan sejak awal memang mengadukan kejadian yang dialami suaminya kepada kami dan kami wajib menerima pengaduan masyarakat untuk menegakkan keadilan." ujar Pengawas DPI. 

"Kami dari FPII dan DPI menyerahkan segala hal terkait permasalahan hukum bagi keluarga korban penembakan kepada Penasehat Hukum FPII Adv.Arhur Noija,SH., Kantor Gerai Hukum ART & Rekan dan istri korban sudah menandatangani surat kuasa permohonan bantuan hukum. "lanjutnya.

"Kami meminta Kapolri segera memeriksa serta menindaklanjuti kasus penembakan di Tapos Depok serta menindak tegas Oknum Penyidik Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, apabila terbukti terjadi pelanggaran maka sudah layak patut dan pantas di PTDH." tegas Lilik Adi Gunawan. 

"Seluruh perusahaan media maupun jurnalis konstituen Dewan Pers Independen (DPI) saya minta kawal hingga tuntas terkait kejadian penembakan di Tapos Depok yang diduga adanya kesewenang-wenangan oknum polisi Polda Metro Jaya." pungkas Pengawas Dewan Pers Independen. 

Sampai berita ini di tayangkan pihak Reskrimum Polda Metro Jaya belum dapat dikonfirmasi awak media.(Tim/Red). 

*Sumber: Presidium Dewan Pers Independen (DPI)*.

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...