Selasa, 30 April 2024

Purwakarta//
Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC ( Watch Relation of Corruption ) mendesak pihak jajaran Kajati Jawa Barat untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi, terkait adanya pembangunan kampus di Desa Sukatani. Kec.Sukatani kab.Purwakkarta Jawa barat .


Diduga sarat dengan kasus alas hak kepemilikan tanah Ironisnya pembangunan kampus tersebut tidak memasang plang IMB. Serta AMDAL . Hal tersebut menimbulkan ke curigaan masyarakat ada dugaan tindak pidana korupsi


sehingga Ketua Umum “ Arie Chandra SH,MH saat di temui di Ruang Kerjanya bahwa “Tindak pidana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbuatan kotor yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara itu bahkan lebih besar; yakni. terampasnya hak-hak rakyat dan masyarakat luas, Contonya Pelaksana pembangunan kampus di Desa Sukatani . 


Tanah milik ada atas nama Dr . RADEN ROEM.MANGUEN PROJO Bin R.SOEGENG MANGUNPROJO yang berada di wilaya Desa Sukatani kec.Sukatani kab Purwakarta Jawa barat . Saat ini Sedang berjalan pembangunan yang terindikasi untuk Kampus . termasuk sudah terdiri bangunan Bcingplen yang diduga keras belum mengantongi perijinan. IMB. AMDAL Ijin lingkungan . Pembangunan tersebut berlokasi tidak jauh dari Polsek Sukatani.


Berdasarkan tanah kekitir / Girik No.32 tercantum atas nama DR.RADEN ROEM MANGUNPROJO dan Tanah Kekitir / Girik No.47 tercantum atas nama .C. STAMBOEL Tanah tersebut terdapat pada buku C. Induk Desa Bendul / Sukatani yang berada di blok 011 / Tegal Gebang sebagian Blok 09 Pasimunan sebagian Blok 14 / Pertanian dan Sebagian Blok 12 Cicandra .hal tersebut Sesuwai Surat keterangan dari Kantor Desa Sukatani Nomor . 474 / 398 / PEM / VII / 2011, Ironisnya Pihak kantor notaris DAN P.P.A.T KUS HARIANJA S .H.,SP.N yang berkantor di jalan sudirman no.171 Purwakarta Jawa barat menerbitkan surat keterangan No: 27/s.Ket/Aji . not / lll / 2015. Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia sebagai
Pemerhati tentang tindak Korupsi dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia 


Partisipasi masyarakat jelas dibutuhkan sebagaimana tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA
MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana juga Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi; Gerombolan Sendikat mafia tanah kec.sukatani berhasil melaksanakan Tran saksi juwal beli tanah. Dengan nilai Rp 5.000.000.000 di sala satu notaris Purwakarta .. Pasalnya Tanah milik ada atas nama Dr . RADEN ROEM.MANGUEN PROJO Bin R.SOEGENG MANGUNPROJO yang berada di wilaya Desa Sukatani kec.Sukatani kab Purwakarta Jawa barat. 


Saat ini Sedang berjalan pembangunan yang terindikasi untuk Kampus . termasuk sudah terdiri bangunan Bcingplen yang diduga keras belum mengantongi perijinan. IMB. AMDAL Ijin lingkungan . Pembangunan tersebut berlokasi tidak jauh dari Polsek Sukatani. Berdasarkan tanah kekitir / Girik No.32 tercantum atas nama DR.RADEN ROEM MANGUNPROJO dan Tanah Kekitir / Girik No.47 tercantum atas nama .C. STAMBOEL Tanah tersebut terdapat pada buku C. Induk Desa Bendul / Sukatani yang berada di blok 011 / Tegal Gebang sebagian Blok 09 Pasimunan sebagian Blok 14 / Pertanian dan Sebagian Blok 12 Cicandra .hal tersebut Sesuwai Surat keterangan dari Kantor Desa Sukatani Nomor . 474 / 398 / PEM / VII / 2011, Ironisnya Pihak kantor notaris DAN P.P.A.T KUS HARIANJA S .H.,SP.N yang berkantor di jalan sudirman no.171 Purwakarta Jawa barat menerbitkan surat keterangan No: 27/s.Ket/Aji . not / lll / 2015 . DEVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN DP

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved