Langsung ke konten utama

Ada Apa? Ketua PWDPI DKI Jakarta Diperintahkan Oknum Polisi Untuk Jembatani Terkait Kasus Penembakan Tapos Depok**Ada Apa?

KOTA DEPOK--Ketua DPW DKI Jakarta Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI ) Mayuli Setiawati (46) yang juga berprofesi sebagai Wartawati di Media Tamperak News yang mengaku mendapatkan perintah dan tugas dari Pokja Humas Mabes Polri ,maupun Humas Polda Metro Jaya mengaku mendapat info terkait Kasus Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi terkait Kasus Penembakan di Tapos Depok pada 29 Februari 2024 dari Humas Polda Metro Jaya dan Humas Mabes Polri mendatangi Kantor Redaksi PT.Jurnalis Nusantara Satu Biro Depok yang beralamat di Widia Resident Blok D2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok pada sekitar pukul 15.00 WIB Kamis, (30/5/2024). 

"Pak Lilik Adi Gunawan telah menayangkan berita HOAX di account tiktok jurnalisnusantarasatu, karena Dani itu DPO Polisi bukan korban namun pelaku Begal." ujar Mayuli.

"Pak Lilik sudah di hubungi oleh Humas Mabes Polri dan Polda Metro Jaya namun susah untuk ditemui." kata Mayuli.

"Kebetulan saya bagian dari Pokja Humas Polri, dan kami mau klarifikasi dan menjembatani terkait hal tersebut."tegasnya.

"Silahkan Ibu dan Bapak Duduk, begini apa maksud Ibu mau menjembatani saya dengan Humas Mabes Polri?, Apakah Ibu tau terkait Kasus tersebut?." tanya Lilik Adi Goenawan, S.Ag CEO PT.Jurnalis Nusantara Satu saat di wawancara awak media jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) . 

"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kompolnas oleh Penasehat Hukum Keluarga Dani Gerai Hukum ART & Rekan serta kasus tersebut sedang ditangani Propam/Paminal Polda Metro Jaya dan kasus tersebut sudah berjalan." jelas Lilik Adi Goenawan yang juga menjabat Dewan Pengawas DEWAN PERS INDEPENDEN (DPI). 

"Tolong ibu jujur sama saya siapa orang atau institusi yang meminta ibu mencari saya?, karena Ibu udah ngawur bilang saya menulis berita HOAX.", tegas Lilik. 

Lilik memaparkan saya hormati ibu sebagai Ketua DPD DKI PWDPI, kalau saya dianggap menulis berita HOAX pihak Polda Metro Jaya atau Mabes Polri yang berkirim surat kepada kami untuk KLARIFIKASI, gak ada urusan saya sama Ibu. 

"Apakah Ibu mendatangi Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan tadi pagi.? " tanya Lilik.

Karena saya punya rekaman ibu bicara apa saja di Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan di PKP POMAD dan menuduh saya tanpa bukti dan sepihak saya juga bisa laporkan ibu ke Polda Metro Jaya, karena menyebarkan berita bohong!

"Siap salah betul Pak." kata Mayuli disaksikan Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati.

"Ibu hati-hati kalau bicara jangan asal bicara tnpa data dan tau fakta peristiwa Hukum kasus tersebut,Ibu bilang saya menulis berita HOAX!
Apa kapasitas Ibu, Saya bersama Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati yang menerima pengaduan masyarakat dari Istri dan paman Korban Penembakan Tapos Depok M.DAT atau yang dikenal dengan panggilan Dani dan terkait kasus tersebut Keluarga Dani memberikan kuasa khusus kepada Adv. Arthur Noija, SH di Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan ."tegas orang nomor satu di PT.Jurnalis Nusantara Satu. 

" Ibu bilang saya melanggar UU ITE, apa dasar ibu bicara dan apa hak ibu?, account tiktok saya itu bukan pribadi tapi account resmi dan legalitasnya juga resmi dari Kemenkumham RI, dan kami juga punya payung hukum dalam organisasi, kebetulan perusahaan yang saya pimpin tergabung di FPII dan konstituen Dewan Pers Independen (DPI)." imbuh Lilik. 

Lanjut Lilik menjelaskan kalau dianggap saya menyebarkan berita bohong apa dasar hukumnya, ibu kalau gak tau masalah jangan jadi Pahlawan Kesiangan! . 

"Perusahaan saya punya legalitas dan saya sebagai wartawan sudah tersertifikasi dan terdaftar sebagai Badan Usaha Perusahaan Pers DEWAN PERS INDEPENDEN, jangan asal menjustifikasi!." jelas Lilik. 

" Nah, Ibu bukan penyidik Polri kok mau menjembatani, coba profesional apa fungsi media dan organisasi media, jangan seperti itu.", tegas Lilik. 

"Jangan ibu merasa hebat sebagai Ketua Organisasi Media di DKI Jakarta , kalau sengketa media itu ada mekanismenya, ada hak jawab dan saya tidak pernah menulis berita bohong (HOAX), dan saya klarifikasi saya tidak pernah di hubungi penyidik maupun Humas Polda Metro Jaya, maupun Humas Mabes Polri , kok malah ibu yang menebar berita bohong!" ungkap Lilik. 

"Di Box Redaksi kan jelas alamat Redaksi saya, berita sudah viral ibu alasan mau naikan berita, belajarlah berkarya jangan main copy paste, apalagi ibu bilang mau naikan berita Pimred ibu tidak mau naikan, ya memang gak asal Pimred naikan berita!"

Lilik menegaskan apalagi ibu membawa nama Institusi Polri sebagai Pokja Humas Mabes Polri, Pokja Humas Polda Metro Jaya, Ibu jadi wartawan sudah tersertifikasi belum, tolong yang cerdas!

"Kami akan konfirmasi dan melaporkan kejadian hari ini ke Propam/Paminal Polda Metro Jaya , maupun Mabes Polri karena ibu menyebut nama Aparat Penegak Hukum!" pungkas Lilik. 

(Tim/Red)

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...