Sukabumi
Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Bandung akhirnya menolak gugatan Law Firm Marpaung (MP Law Firm) terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa yang sebelumnya dilaporkan Law Firm Marpaung terhadap Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.
"Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat," demikian putusan PTUN Bandung, pada Kamis (2/5/2024) lalu. Dengan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima dan di menangkan Bupati Sukabumi. Hal tersebut disampaikan Inspektur kabupaten Sukabumi komarudin kepada awak media. Sabtu ( 4/05/2024).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi komarudin, Komarudin menyebut, Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya tersebut berdasarkan hasil tulis putusan PTUN Bandung.
"Jadi hasil putusan tersebut bupati Sukabumi dinyatakan menang dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.545.000," kata Komarudin. Sabtu(4/5).
Komarudin membenarkan bahwa proses persidangan di PTUN Bandung terkait polemik bantuan hukum yang digugat oleh Law Firm Marpaung sudah diputuskan.
"Saya menghormati proses dan langkah hukum yang dilakukan oleh Law Firm Marpaung tersebut." Ungkap komarudin kepada awak media
Lebih lanjut, kata kamaruddin, pihaknya akan kordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan terkait hasil putusan tersebut.
Ia pun menegaskan akan terus memantau atas tindak lanjut yang masih belum selesai sesuai surat perintah bupati yang telah dikeluarkan sebelumnya, khsusunya terkait surat perintah yang memerintahkan agar para kepala desa untuk menagih dan menyetorkan ke kas desa dengan tujuan untuk menghindari kerugian negara.
"Agar memiliki kepastian hukum, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan bantuan hukum ini. Saya akan kordinasi dengan aparat penegak hukum baik dengan Polres Sukabumi maupun dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi," tuturnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hukum dipengadilan, khsususnya kepada bagian hukum Setda, kuasa hukum Pak Bupati dan para saksi," sambungnya.
Menurut pemilik sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikat government internal audit corporate university itu, dengan putusan tersebut memaknai secara krusial bahwa langkah-langkah yang sudah diambil oleh bapak bupati terkait polemik bantuan hukum desa sudah selesai dengan koridor hukum yang berlaku di NKRI.
Diketahui, polemik antara Law Firm Marpaung dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergulir sejak dilayangkan gugatan ke PTUN Bandung dengan Nomor Perkara : 146/G/2023/PTUN.BDG.
Law Firm Marpaung menggugat Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor: 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tentang Pembatalan kerja sama bantuan hukum desa, serta meminta desa mengembalikan dana bantuan desa ke kas negara atau kas desa.
Surat perintah bupati Sukabumi tersebut menyusul adanya adanya 80 Desa menjalin kerja sama bantuan hukum dengan Law Firm Marpaung
Prima RK
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram