Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan semua pekerja membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat itu sangat merugikan bagi kaum buruh, apalagi saat ini upah buruh yang masih belum layak atau dibawah kebutuhan hidup layak dan diperparah lagi dengan biaya kebutuhan yang semakin tinggi, karena harga - harga yang semakin naik.
Hal yang sangat memberatkan buruh dengan adanya Tapera ini, karena dengan upah yang masih rendah saja saat ini, pekerja atau buruh sudah dibebani potongan iuran BPJS diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan. Belum lagi banyak buruh juga sudah sangat berkurang penghasilannya, karena dari upah bulanan yang diterimanya harus membayar cicilan kredit ke lembaga keuangan seperti untuk cicilan kendaraan dan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, serta membayar cicilan lain sebagai dampak dari rendahnya upah yang diterima, sementara kebutuhan hidup setiap bulannya terus bertambah dan semakin naik harganya.
Sehingga kalau aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini diberlakukan hanya akan menambah deret penderitaan bagi kaum buruh.
Kalo pemerintah memang punya itikad baik untuk mendorong kepemilikan rumah bagi rakyat kecil atau salah satunya untuk buruh yang banyak berpenghasilan rendah, mestinya mereka di subsidi pemerintah agar mereka mendapatkan rumah, bukan malah dipaksa untuk mensubsisi negara untuk membiayai program pemerintah dengan embel - embel Tabungan Perumahan Rakyat.
Atau kalo memang pemerintah, benar punya itikad baik untuk mendorong kepemilikan rumah terhadap rakyat dan buruh menjadi bagian didalamnya, mestinya *program ini diberlakukan secara sukarela* bukan malah dipaksa untuk ikut Program Tapera dan membayar iurannya, sementara pendapatan mereka dengan tidak dipotong iuran Tapera aja sudah kecil dan sudah berat menanggung beban kebutuhan hidup yang semakin hari semakin tinggi.
Sehingga dengan dipaksakannya Program Tapera ini terhadap semua rakyat ini, *kami menduga ini sebagai akal - akalan pemerintah untuk menutupi defisit keuangan negara untuk membayar program pemerintahan baru nantinya seperti makan siang dan minum susu gratis yang jelas - jelas memerlukan anggaran negara yang besar, sementara kondisi keuangan negara sedang defisit.*
Dan hal sangat kontraproduktif juga dari Program Tapera ini adalah untuk mereka kalangan buruh yang notabenenya upahnya masih rendah dan sudah memaksakan diri mendapatkan rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari lembaga perbankan. Sehingga kalo mereka dipaksa lagi oleh negara untuk membayar Tapera, sebenarnya program ini untuk siapa ? Dan pastinya ini kalo dilanjutkan akan menjadi resiko terjadinya *PEMISKINAN TERHADAP KAUM BURUH,* yang notabenenya upahnya masih rendah.
Kaitannya dengan hal tersebut kami, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi *mendesak pemerintah untuk membatalkan pemberlakuan Tapera yang mewajibkan pekerja atau buruh untuk membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari upah dan pengusaha sebesar 0,5% dari upah, karena sekali lagi kalo dipaksakan hanya semakin menambah deret penderitaan bagi kaum buruh.*
Demikian release ini kami sampaikan.
Sukabumi, 30 Mei 2024
Salam,
Mochamad Popon /
Ketua SP TSK SPSI Kab Sukabumi.
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram