Selasa, 21 Mei 2024

Jajaran Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor Dan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Jajaran Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor Dan Peredaran Narkoba Jenis Sabu




Sukabumi
Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) OPS Jaran Lodaya 2024 Dan Kasus Peredaran Narkoba. 

Untuk Kasus Peredaran Narkoba jenis sabu sendiri . Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota. Mereka adalah EA (30) , PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33) dengan 5 TKP berbeda

Total barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota di antaranya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.988,93 gram atau 1 kg 9 ons 88,93 gram hampir 2 kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam, serta uang tunai senilai Rp 475.000.Hal tersebut diungkapkan Kapolres  Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media. Selasa ( 21/05/2024).

Menurutnya, Ada dua pelaku warga Kecamatan Lembursitu berinisial CS (38) dan MZ (23), terlibat kasus peredaran sabu lewat jaringan lapas. 

"Perlu kami sampaikan bahwa dari 5 TKP 7 tersangka ini, ada dua tersangka yang barang buktinya itu hampir 2 kg (sabu). Pelaku CS dan MZ diamankan pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu,Kota Sukabumi Sukabumi," kata Ari. selasa (21/05) 

Dijelaskan, Ari Kedua tersangka ini berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik mereka. 

"Barang haram yang diedarkan oleh keduanya didapat dari seseorang narapidana yang saat ini masih berada di lapas.  



"Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang ini dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres  Sukabumi Kota pada tahun 2022 inisial H dengan BB 3 kg pada saat diamankan," ujarnya.

Masih kata,  Ari  menuturkan saat ini Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tengah memeriksa pihak lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. 

"Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir), saat ini belum ada mengarah ke sipir namun sekali lagi kami tegaskan bahwa kalapas sangat kooperatif dengan adanya informasi penangkapan yang diduga ada melibatkan penghuni lapas." bebernya

Ari menyebut dari kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan lapas, pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang buron berinisial D. Jika narkoba jenis sabu tersebut dirupiahkan, menurut Ari nilainya mencapai Rp2,9 miliar atau hampir Rp3 miliar.



" Dirupiahkan hampir Rp3 miliar. Dari barang ini kita dapat menyelamatkan 8.000 jiwa yang kemungkinan terkena dampak peredaran narkoba ini," cetusnya

Saat ditanya mengenai lapas mana yang menjadi tempat narapidana tersebut mengendalikan peredaran narkoba, Ari tidak menyebutkan secara rinci. "Itu di lapas wilayah Jawa Barat tapi bukan di wilayah Polres Sukabumi Kota," ungkapnya.

Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," katanya di Mapolres  Sukabumi Kota

Selain itu, menurut, Kapolres Sukabumi Kota mengatakan untuk kasus Curanmot jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk 5 orang pelaku gerombolan maling motor yang beraksi diwilayah kota dan kabupaten Sukabumi. 

"Kelima tersangka adalah RFA alias B, 30 tahun. E alias U 50 tahun, IS (37 tahun), YA (23 tahun), dan A alias S ( 44) Dan Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan timah panas karena  mencoba melawan pada saat diamankan pihak polres sukabumi Kota." kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Ari Setyawan Wibowo

Menurutnya, aksi gerombolan maling motor tersebut, terjadi di kampung ka Bandungan kecamatan sukabumi,  jalan Karamat Gunung puyuh, dan Kecamatan Kadudampit

" kelima tersangka tersebut kita amankan beserta barang bukti berupa dua buah kunci liter T. Dan 20 kendaraan bermotor  jenis metic dengan berbagai merk." bebernya.

Mereka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. " tutupnya

Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved