Langsung ke konten utama

Kami Mohon Keadilan Pak Kapolri, Usut Tuntas Negara Harus Tanggung Jawab Kematian Anak Kami..!!!

JAKARTA--Kasus kematian M.DAT (21) biasa dipanggil Dani yang diduga ditembak oknum Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya pada 29 Februari 2024 di Tapos Depok saat ini menjadi sorotan publik yang viral di medsos maupun media online nasional. 

Kematian Dani penuh dengan kejanggalan diduga oknum Resmob Polda Metro Jaya melakukan intimidasi dan memaksa Dani untuk mendatangani BAP pengakuan pencurian kendaraan bermotor roda 2 di wilayah hukum Polres Bekasi pada 21 Februari 2024.

Berdasarkan hasil nvestigasi awak media faktanya Almarhum Dani pada 21 Februari 2024 sedang sakit DPD dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan berada di kontrakannya di wilayah Gunung Putri, dan setelah Dani ketakukan serta menandatangani BAP langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Operasi baru dilakukan 5 hari setelah almarhum Dani ditembak perutnya oleh oknum Resmob Unit 2 Tahbang Polda Metro Jaya. Dalam keadaan masih bab mengunakan selang sempat di tahan di Tahti Reskrimum Polda Metro Jaya hingga kesehatan memburuk dan menghembuskan nafas terakhir di RS Polri Kramat Jati pada 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Sekitar jam 01.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2024 jenazah korban penembakan setelah dimandikan dan dikafani diurus oleh Penasehat Hukum Keluarga dan di bawa ke Lampung Utara dan telah dimakamkan di TPU Blambangan. 

"Betul kami sudah makamkan Dani dan tidak ada serah terima jenazah dari pihak kepolisian, ambulance langsung pergi." kata Yari Fitriansyah (46) Ayah almarhum Dani saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (22/5/2024) melalui sambungan telp. 

" Kami merasa diteror polisi, karena ada 6 anggota Polisi dari Polda Metro Jaya yang minta ketemu saya melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara dan berusaha memberikan uang duka yang kami dengar jumlahnya 50 Juta, saya usir Bhabinkamtibmas Desa Blambangan dihari ke- 7 tahlilan almarhum Dani karena kami tidak bersedia di temui polisi." tegas Ayah Almarhum Dani. 

" Saya sudah berikan kuasa khusus kepada Penasehat Hukum keluarga untuk meminta keadilan kepada Yth Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar negara bertanggung jawab atas kematian anak sulung Saya!."ujar Ayah Dani. 

" Kami minta pelaku oknum penyidik resmob Polda Metro Jaya yang menembak perut anak saya hingga tewas di pecat dan nama baik keluarga kami di pulihkan." imbuhnya. 

"Penasehat Hukum keluarga kami akan menempuh jalur praperadilan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah diproses oleh Paminal Polda Metro Jaya." jelas Ayah Almarhum Dani. 

"Kami tidak Terima anak kami tewas akibat intimidasi dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, dan kenapa saya tidak mau menerima kehadiran polisi baik dari Polres Lampung Utara maupun Polda Metro Jaya karena saat kami menerima jenazah tidak ada serah Terima jenazah!. " pungkasnya. 

Dasar hukum serta batasan dilakukannya tindakan tembak ditempat oleh aparat kepolisian 
terhadap pelaku kejahatan ada aturanya yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum. 

Bila penggunaan senjata api dapat disebut sebagai Kekerasan mematikan “ Lethal Weapon” maka 
upaya lain yang disebut dengan kebijakan penggunaan “kekerasan tidak mematikan” dalam istilah asing disebut sebagai “ Non Lethal Weapon”. 

Bentuk kekerasan tidak mematikan (NLW; Non Lethal Weapon) mempunyai lingkup yang luas. 

Berikut adalah beberapa darinya: Senjata benturan / pemukul; 
Senjata Kimia; Air bertekanan tinggi; Senjata elektronik; Projektil yang tidak mematikan (peluru karet, kantong biji) sistim paku kendaraan (Cook, McGowan & Fiely, 1994; Dando, 1996; Veronika, 2013). 

Dalam menghadapi pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan polisi terkadang harus dilakukan tindakan kekerasan yang menjadi suatu kewenangan tersendiri bagi polisi (Alpert & Smith, 1994; Bittner, 1975; Skolnick & Fyfe, 1993; Belur, 2010). 

Kewenangan melakukan tembak di tempat adalah termasuk kewenangan atribusi. J.G. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga Negara oleh suatu badan legislatif yang independen. 

Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari 
kewenangan yang ada sebelumnya atau merupakan perintah langsung dari peraturan perundangundangan(Brouwer & Schilder, 1998).

Adapun mengenai dasar hukum tertulis mengenai pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yaitu:
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 
ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, yang menyatakan “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan 
penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut: 

a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 

b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 
c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 

d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa. 

e) menghormati Hak Asasi Manusia.

Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian negara Republik 
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. 

Dimana yang dimaksud dengan “Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resikonya dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. 

(penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat 1) Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981).

Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 KUHAP menyatakan bahwa: “Penyelidik sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4: karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain 
menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dimana yang dimaksud penyelidik dalam pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesian. 

Dan tindakan lain yang dimaksud dalam pasal diatas merupakan tindakan yang masuk dalam diskresi kepolisian.

Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) 
Pasal 7 ayat 1 huruf j yang berbunyi : 

“Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. 

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan 
Kepolisian. 

Intisari dari Pasal 2 Perkap No. 1 Tahun 2009 berisi mengenai tujuan dari pembentukan 
Perkap ini yakni untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.(LAG76/RED).

(Red)

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...