Kamis, 02 Mei 2024

Kepala Desa Pawenang Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Di Duga Tidak Terima Kedatangan Wartawan

Kepala Desa Pawenang Kecamatan Bojong  Kabupaten Purwakarta Di Duga Tidak Terima Kedatangan Wartawan

Purwakarta//Infonews.com
Wartawan adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


Romi sebagai kepala desa pawenang ketika di datangi awak media raut wajah nya seperti tidak suka dengan wartawan ...
Dan menegur pada wartawan tolong etika nya
Buka sepatu kalau masuk ke kantor desa

saya merasa Pusing kedatangan wartawan sampai hari ini 180 orang jika yang datang 10 orang saya beri per orang satu juta.ungkap Romi
Dengan wajah yang tidak bersahabat

Awak media yang berkunjung ke desa Pawenang itu datang baru pertama kali berkunjung.
Saya sebagai control sosial ,dan mempunyai pungsi tugas mengawasi anggaran dana desa yang sudah turun
Ungkap riyan.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved