Langsung ke konten utama




Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota memperlihatkan 5 (Lima) tersangka kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), RFA (30 tahun), E alias U (50 tahun), IS (37 tahun), YA (23 tahun) dan A (44 tahun) serta puluhan unit sepeda motor yang berhasil diamankan pada Operasi Jaran Lodaya 2024. Hal itu diketahui pada konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024).

1 dari 5 tersangka yaitu RFA merupakan residivis pada kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari, mulai tanggal 11 hingga 20 Mei 2024. 2 tersangka lainnya, E yang merupakan residivis pada kasus yang sama dan IS menjadi joki pada aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut dihadiahi timah panas usai mencoba melawan dan mencelakai Polisi serta mencoba melarikan diri. Sedangkan 2 tersangka lainnya, YA merupakan joki yang bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A.

“Alhamdulilah, melalui Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 5 tersangka curanmmor, antara lain RFA alias B yang berperan sebagai pengamat atau pemantau sebelum pelaku utama melancarkan aksinya, E alias U sebagai pemetik langsung, IS sebagai Joki, YA sebagai penjual dan A sebagai penadah. Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 2 buah kunci Letter T, 20 unit sepeda motor berbagai merk,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di hadapan awak media.

“Jadi sebelum melancarkan aksinya, RFA ini melaksanakan pengamatan ke daerah-daerah atau kampung-kampung untuk melihat situasi. Bila dirasa tepat, maka RFA ini akan menghubungi E dan IS selaku pemetik atau jokinya langsung. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku adalah kurang dari 3 menit untuk membawa kabur kendaraan yang menjadi target,” bebernya.



“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan  ancaman pidana penjara 7 tahun, kemudian pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 7 tahun,” terangnya.

Ari mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap 2 dari 5 tersangka karena mencoba melawan dan melukai petugas. Ia juga mengungkapkan modus yang seringkali dilakukan para tersangka saat melancarkan aksinya.

“Dari 5 tersangka, ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Sukabumi Kota dalam rangka penanganan lebih lanjut,” tegas Ari.

“Para pelaku ini termasuk professional karena hanya dengan menyiapkan kunci letter T, memantau atau menggambar lokasi, mencari yang lengah, seperti tidak ada CCTV atau pengawasan yang lemah dari pemilik atau masyarakat, mereka langsung melancarkan aksinya, membawa kabur sepeda motor yang menjadi tergetnya.” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban curanmor asal Mayak Cikembar, Risma Rahmawati (23 tahun) mengungkapkan apresiasinya terhadap Jajaran Polres Sukabumi Kota yang telah menemukan dan mengembalikan sepeda motor miliknya.

“Terimakasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sudah menemukan motor saya yang dicuri oleh pelaku curanmor. Semoga Polres Sukabumi Kota dengan adanya kejadian ini semakin semangat untuk memberantas dan membersihkan kasus kriminal yang ada di Kota Sukabumi dan sekitarnya." 

“Dan alhamdulilah bangga banget, jujur saja, selama ini saya kadang suka berpikir negatif kepada Polisi, tapi alhamdulilah ternyata bapak Kapolres sudah bilang bahwa saya tidak dipungut sepersen pun untuk mengambil motor ini."

Naga

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...