Kamis, 02 Mei 2024

Polres Kota Sukabumi Ungkap Kasus Pedofil Anak Di Bawah Umur, Pelaku Tergolong Sadis.

Polres Kota Sukabumi Ungkap Kasus  Pedofil Anak Di Bawah Umur, Pelaku Tergolong Sadis.



Sukabumi.
Polres Sukabumi Kota berhasil pengungkap kasus pelecehan seksual menyimpang terhadap anak dibawah umur atau pedofil dengan mengamankan S ( 14 tahun) terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,  Kamis (2/04/2024). 

Aksi S nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri yakni MA (7 tahun), bocah laki-laki kelas I sekolah dasar (SD). Bukan hanya membunuh, S juga diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban. Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal dunia misterius di kebun warga pada 17 Maret 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam press conference dengan sejumlah awak media. Kamis (2/05). 

Menurut, AKBP. Ari Setyawan Wibowo menjelaskan Modus operandi yang dilakukan pelaku, S,  dan korban Nonton siaran TV disalah satu rumah warga. Namun tidak berlangsung lama korban pulang dan diikuti tersangka. 

Tepat disalah satu lokasi kebun warga, kata Ari Setyawan Wibowo, korban dihadang pelaku dan dipaksa melakukan tindakan penyimpangan seks. Namun korban menolak dan berusaha melarikan diri

"Karena penolakan itulah, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher Korban hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan pelecehan seks sebanyak dua kali.

"Saat korban tak sadarkan diri dan kedua kalinya dilakukan beberapa jam setelah korban diduga meninggal dunia," katanya.

Untuk menghilangkan jejak aksinya, kata Ari Setyawan Wibowo, pelaku diduga tidak hanya menyimpan sandal tapi membuang jasad korban ke jurang yang berada tidak jauh dari kebun 


"Alhamdulillah, Pelaku S berhasil diamankan pihak polisi disalah satu kebun warga saat tengah bekerja memanen sawi." Bebernya

Ari Setyawan Wibawa menambahkan bahwa pelaku tidak hanya dijerat Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perpu Republik Indonesia No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksima 15 tahun 

" Pelaku terjerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana Penjara 15 Tahun. Atau dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tetang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia pidana penjara 7 tahun. 

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikn lebih lanjut," Pungkasnya

Red Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved