Sukabumi, Bertempat di Bukit Nagrak Indah Desa Balekambanh Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi setidaknya 84 anggaota BPD melaksanakan Pengukuhan dan Pengesahan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD Di Kecamatan Nagrak Jum’at (28/06/2024)
Anggota BPD yang dikukuhkan berjumlah 84 tiga di antaranya berhalangan hadir dari 10 Desa yang berada di kecamatan Nagrak Diantaranya Desa , Cisarua, Darmareja, Paweunang, Girijaya, Nagrak Selatan, Nagrak Utara, Balekambang, Cihanjawar, Babakan Panjang dan, Desa Kalaparea
Dalam Kegiatan Masa Perpanjangan Jabatan BPD ini ditambah 2 tahun, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan Sesuai Keputusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Bahwa masa jabatan BPD disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa, yaitu delapan tahun, berdasarkan pelantikan di masing-masing desa.
Dalam Acara tersebut turut dihadiri unsur Polsek, Koramil Nagrak, Pihak Kecamatan Nagrak dan juga para Kepala Desa.
Dalam Sambutannya Camat Nagrak "Adang Sutianda " menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sesuai Keputusan dan diharapkan dengan adanya perpanjangan Masa Jabatan ini tentunya, BPD dan kepala desa dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ucapnya
Camat Nagrak "Adang Sutianda " Menyerahkan SK kepadaBPD di Kecamatan Nagrak , merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap BPD di Di wilayah Kecamatan Nagrak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Camat Nagrak "Adang Sutianda " mengucapkan selamat bekerja, kepada BPD yang baru saja di lantik masa perpanjangan jabatannya bahwa peran BPD, sangat penting dalam proses pembangunan dengan melibatkan peran aktif, partisipasi, dan mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk dapat dikoordinasikan dan dimusyawarahkan dengan pemerintah desa, ujarnya.
Pihaknya berharap, BPD yang baru dilantik tetap menjadi mitra yang baik bagi desa, terus berkoordinasi, saling mengisi dan juga saling mengingatkan.
“Semoga peran aktif BPD tetap terjaga dengan baik, tetap solid, bisa memecahkan masalah dengan cara musyawarah dalam mufakat, junjung tinggi profesionalisme, jangan lupa juga selalu BPD harus berkoordinasi, kolaborasi dan komunikasi. Karena BPD merupakan unsur penanggung jawab pemerintah desa dengan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram