Langsung ke konten utama

*Dewan Pakar FPII Desak Kapolres Lombar Tangkap dan Tahan Pelaku Kekerasan Terhadap Siswa SMP Islam Nurul Madinah!*




JAKARTA--Rajep Pandi alias Rajep (25) oknum Mahasiswa UNUD diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap Rangga Tri Putra (14) siswa kelas kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah Lombok Barat Asuhan KH.Buya Subkhi.

Yang telah dilaporkan oleh Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Nusa Tenggara Barat (NTB) Mawardi, SH pada 10 Mei 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT kini menjadi sorotan publik. 

"Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan." Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan, S.Ag yang juga sebagai Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat diwawancara awak media pada Jumat, (7/6/2024). 

Dewas DPI memaparkan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. 


"Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama." tegas Lilik. 

Ditempat terpisah saat Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Gede Nyoman Junaedi SH.SIK.MAP.,di konfirmasi awak media www.jurnalisnusantarasatu.id mengatakan pelaku RP (25) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkara telah dikirim ke JPU. 

Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah melayangkan surat pegaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral (Pol) Drs, Listyou Sigit Prabowo,M.Si,. atas dugaan penganiayaan dan kekerasan Terhadap Anak Nomor:033/Presidium-FPII/V/2024.

"Saya sebagai orang tua/Ibu dari korban penganiayaan dan kekerasan terhadap anak saya sungguh sanggar menyesalkan dan tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh RP (25) Oknum Mahasiswa UNUD yang sampai hari ini tidak ditahan oleh Polres Lombok Barat, Polda NTB." kata Kasihhati. 



"Saya selaku Ketua Presidium beserta Pengurus Forum Pers Independent Indonesia (FPII), sangat berharap kepada Bapak KAPOLRI dapat membantu dan memahami serta mencemati agar Kepolisian dapat segera menanggapi dan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia." tegas Kasihhati. 

Lilik Adi Goenawan,S.Ag sebagai Dewan Pakar FPII dan Dewas DPI berpendapat Anak merupakan bagian penting sebagai generasi penerus dari suatu bangsa, dengan adanya regenerasi maka perlunya pendidikan dan pertumbuhan yang baik bagi seorang anak untuk melanjutkan pemerintahan yang masa datang, oleh karena itu melindungi hak-hak anak dari segenap tindakan-tindakan buruk yang dapat merugikan serta menyakiti fisik maupun psikis dari seorang anak.


Sebagaimana kita tahu bahwa anak yang masih di bawah umur, masih rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar yang mana dapat berdampak negatif bagi dirinya bahkan mungkin bagi orang lain, tetapi karena jiwanya yang masih labil sehingga belum bisa menelaah apakah hal yang ia lakukan adalah baik atau buruk. 

Oleh karena itu seorang anak seharusnya mendapatkan bimbingan agar tidak melakukan sesuatu yang memberikan dampak negatif bagi dirinya dan orang lain, serta perlindungan terhadap hak-haknya agar tidak tertindas dari orang-orang yang mengambil keuntungan dan melepas tanggung jawabnya.

"Anak-anak kian menjadi sosok yang terancam oleh orang dewasa, teman sebaya, dan kejahatan lain. Mereka ada yang diperdagangkan, diperkosa, disiksa, dan diperlakukan secara tidak adil, untuk itu anak-anak butuh perlindungan agar tidak mendapat perlakuan yang tidak senonoh."pungkas Lilik. (Tim/Red). 

*Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*.

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...