Langsung ke konten utama

Diduga Anak Dibawah Umur Mendapat Pelecehan Seksual Oleh Kakek Sambung





Sukabumi. - Diduga telah terjadi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kampung Selaawi Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.

Diketahui pelaku adalah kakek sambung dari korban yang berinisial AS (49). Kasus ini terungkap setelah korban memvideokan perbuatan pelaku menggunakan sebuah kamera ponsel secara sembunyi-sembunyi, kemudian bukti video tersebut diketahui oleh orang tua korban saat memeriksa ponsel tersebut.

Kemudian, si pelaku dibawa ke kantor desa pada tanggal 11 Mei 2024 oleh orangtua korban untuk mengklarifikasi kejadian tersebut di hadapan Kepala Desa serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Di sana didapati pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap korban.
Namun sayangnya, tanpa alasan yang jelas, pelaku dibiarkan pulang begitu saja tanpa dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lanjutan.

Lebih anehnya lagi, setelah korban pulang dari memberikan keterangan di kantor desa selang beberapa hari, pelaku melalui keluarganya  melakukan intimidasi secara tidak langsung, dengan cara menyatakan bahwa pelaku mempunyai pengacara.

Korban merasa tertekan, kemudian pada tanggal 13 Juni 2024 korban meminta pendampingan pada Divisi Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, Reni Setiawati sebagai ketua Divisi Advokasi P2 TP2A yang menjadi pendamping ibu korban membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindakan pelecehan terhadap korban yang kini baru duduk di kelas 3 sekolah dasar. Reni Setiawati membenarkan bahwa pelaku yang didalam video tersebut benar adalah kakek sambung si korban.

"Pengakuan korban menyebutkan bahwa yang melakukan perbuatan pelecehan itu benar adalah kakek sambungnya sendiri yang biasa dia panggil Abi," ungkap Reni, Kamis (27/06/2024) siang 

Mirisnya lagi, korban mengaku kepada Reni bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual secara berulang kali oleh kakek sambungnya hingga tidak terhitung jumlahnya.

"Perbuatan pelaku dilakukan saat nenek korban sedang bekerja. Biasanya pelecehan itu dilakukan setelah korban pulang sekolah saat rumah dalam keadaan sepi. Reni menjelaskan lagi bahwa perbuatan pelaku tersebut sudah mengarah ke tindakan pemerkosaan," jelas Reni saat dikonfirmasi awak media di kediamannya.

Menyadari bejatnya perbuatan dari kakek sambungnya tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. melalui pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi.

"Pada tanggal 20 bulan Juni ini kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian lalu dilakukan visum terhadap korban dan perkara tersebut menurut informasi terbaru yang kami terima, tengah dilakukan penyelidikan," ungkap Reni
Reni Setiawati berharap agar pelaku dapat segera di bawa ke pihak kepolisian untuk  diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan kakek sambung  korban dikatakan Reni telah melanggar  Pasal 81 dan 82 UU no 23 2002 tentang perlindungan anak.

"Tindakan pelecehan seksual yang menimpa korban merupakan kejahatan keji yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi sang anak," tandasnya.

Sementara menurut informasi lain diketahui saat ini pihak pelaku sudah tidak pernah terlihat lagi di di rumahnya sejak kejadian itu.
Akibat dari perbuatan terduga, bocah perempuan korban pelecehan itu sering mengalami kejang, bahkan dikatakan pernah mengalami pendarahan yang cukup hebat selama hampir kurang 14 hari setelah adanya dugaan pelecehan tersebut.

 ZE

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...