Jabar, Purwakarta//Infonews.com --- Penjualan Pertalite pom mini di Kp.Sayang Helang RT 003/001.,Desa : Kembang Kuning kec : Kembang Kuning , Purwakarta Jawa - Barat,di duga melanggar sesuai aturan migas.
Team investigasi telah menemukan saat mobil timor menurunkan sebuah galon le mineral yang berisikan berjenis bahan bakar Pertalite subsidi diturunkan ke sebuah pom mini tersebut.
Saat di konfirmasi pihak pom mini berinisial (Lulu ) oleh team kami,mengatakan saya punya surat SKU dari desa setempat, bahwa penjualan Pertalite ini di perbolehkan oleh RT /RW setempat
Dan pada saat kami mengkroscek SKU dari desa dan ternyata sudah kadaluwarsa atau sudah melewati pada berlaku 9 September 2022.
Maka terkait hal ini kami akan melaporkan ke migas untuk penjualan Pertalite ini ,karna menurut peraturan UUD migas pasal 55,UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas
Setiap orang yang menyalakan gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyakPasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di tayangkan kami pihak media belum mengkonfirmasi Polsek setempat.
(Red)
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram