Senin, 03 Juni 2024

Polres Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Sayur Di Cisaat

Polres Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Sayur Di Cisaat



Sukabumi
Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang buronan kasus pembacokan pedagang sayur di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang buron hampir satu tahun ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial SB alias Auy (24), pelaku utama kasus berdarah itu. SB ditangkap dalam pelariannya di Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu 02 Juni 2024.

“Pada tanggal 01 Juni pelaku sudah kami ketahui berada di wilayah Tanah Abang, di namun saat itu pelaku kabur. Baru kemudian pada 02 Juni pelaku berhasil kami amankan di Jakarta Barat,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (03/06/24). 

Selama pelariannya, SB kerap berpindah-pindah tempat dan bekerja serabutan. Polisi sempat mengendus jejak SB yang kabur ke wilayah Pajampangan, sebelum berhasil menciduknya di Jakarta.



“Yang bersangkutan melakukan perlawanan dan terpaksa kita melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas,” kata Ari.

Berdasarkan data kepolisian, SB diketahui sebagai residivis beberapa kasus. Ia pernah tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2019 dan pengeroyokan pada 2021.

“Dari dua kasus itu yang bersangkutan pernah divonis masing-masing 3 tahun dan 5 tahun,” kata Ari 

Masih kata, Ari  Selain menciduk pelaku SB, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbel berukuran panjang sekira kurang lebih 90 centimeter, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam, honda beat warna abu-abu.

Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasa 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 Tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun. 

“Pelaku dikenakan pasal berlapis. Saat ini, pelaku SB telah dikakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” Ungkapnya

Sementara itu, kasus pembacokan pedagang sayur di Cisaat itu terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023. Polisi lebih dulu menangkap satu pelaku lainnya yakni A (26) yang kini sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Insiden ini berdarah menewaskan Puloh (56), warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat.

Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved