Langsung ke konten utama



Sukabumi. Pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare ini, dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024. Bahkan, surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.

PT. Perkebunan Karet Suka Karet melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara untuk kepentingan masyarakat.

Tanah HGU diperuntukan berbagai hal, seperti fasilitas sosial, fasilitas umum dan untuk lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi. 
Dirinya meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.
Pasca pelepasan ini, masyarakat mendapatkan sebuah kepastian. 

KOMENTAR KETUA SPI kabupaten Sukabumi Rozak Daud.SH

Seharusnya itu bukan kado sebagaimana pernyataan Direksi Pt. Suka Karet, tapi kewajiban yang harus dikembalikan ke Negara minimal 20% sebagai syarat perpanjangan. Dan Pemerintah yang menata dan mengatur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini.

Berdasarkan data  PT. Suka Karet ada dalam SK Nomor 14/HGU/BPN/1997 dan sudah berakhir HGU 31 Desember 2023 dengan luas 731,97 Ha. Kalau Penyisihan minimal 20% sebagai syarat perpanjangan, harus minimal kewajiban perusahaan melepaskan 146Ha sesuai aturan negara Indonesia. BPN harus mempertimbangkan kembali luasan penyisihan kembalikan kepada Peraturan, jangan menggap itu sebagai kado tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan.

Informasi yang kami dapat 20% itu rencananya plasma, maka ini adalah penerapan aturan yang tidak adil terhadap masyarakat. Kita mengingatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan aturan secara utuh dan adil, jangan hanya kepentingan pengusa tapi hak masyarakat yang dijamin dalam UU dilaksanakan juga.

Harus dipahami bahwa, minimal 20% luas lahan itu Wajib dilaksanakan, dilepas kepada negara untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria sebagai syarat Perpanjangan diatur dalam Perpres No 86 Tahun 2018 dan Perpres No 62 Tahun 2023 sebagai syarat perpanjangan HGU.

Sedangkan Plasma 20 % itu juga kewajiban perusahaan untuk bekerjasama pemberdayaan dengan masyarakat setempat, sebagai syarat kegiatan usahanya, sebagaimana diatur dalam UU Tentang Perkebunan. Jadi aturan yang baik untuk masyarakat jangan dibajak demi kepentingan pemilik modal.


Naga

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...